AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini dunia perpajakan kembali mengenalkan sistem teknologi baru yang disebut Coretax DJP.
Coretax telah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, Dirjen Pajak meminta kepada para wajib pajak di Indonesia juga dapat membuat aktivasi akun Coretax DJP.
Sahabat pajak, buat kalian yang belum tahu cara aktivasi akun wajib pajak pribadi melalui aplikasi Coretax DJP simak artikel ini sampai selesai.
Proses ini sangat penting bagi wajib pajak pribadi yang belum memiliki akun DJP atau baru saja memiliki NPWP pribadi.
Berikut ini langkah-langkah aktivasi akun wajib pajak pribadi secara lengkap:
1. Akses Situs Coretax DJP
> Masuk ke situs Coretax DJP melalui lautan coretax.pajak.go.id
> Setelah halaman terbuka, laman akan menampilkan menu aplikasi Coretax
> Pada bagian login, arahkan ke bagian bawah halaman dan klik tombol "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
Baca Juga: Hati-hati! Virus HMPV Sudah Masuk Indonesia, Berikut Gejala dan Cara Mencegahnya
2. Cek Status Pendaftaran Wajib Pajak
> Pada menu Aktivasi Akun Wajib Pajak, kalian akan melihat pertanyaan "Apakah wajib pajak sudah terdaftar?"
> Centang kotak pada pertanyaan tersebut untuk melanjutkan proses aktivasi
3. Mengisi Identitas Wajib Pajak
> Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NPWP pada kolom yang tersedia
> Setelah mengisi NIK atau NPWP, klik tombol "Cari" di bagian kanan bawah
> Nama wajib pajak yang sesuai dengan data akan muncul secara otomatis di layar
Baca Juga: Para Professional Gamer Beralih ke OnePlus Ace 5 Pro! Ternyata Penyebabnya Pengalaman Tak Biasa
4. Mengisi Detail Kontak
> Lengkapi kolom alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar saat pengajuan NPWP pribadi
> Setelah mengisi data, kamu akan menerima kode verifikasi melalui email dan nomor handphone yang telah terdaftar
> Masukkan kode verifikasi tersebut ke dalam kolom tersedia, kemudian klik tombol "Verifikasi"
> Jika kode verifikasi sesuai, tanda centang akan muncul di sebelah kanan kolom
5. Verifikasi Identitas dengan Foto
> Ambil foto diri dengan mengunggah foto dari perangkat
> Setelah foto berhasil diunggah, klik tombol "Validasi Foto" di bagian bawah
> Jika foto sesuai dengan data, akan muncul keterangan "Validasi Foto Berhasil"
Baca Juga: Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya, Klik di Sini
6. Pernyataan Wajib Pajak dan Penyimpanan Data
> Berikan centang pada bagian Pernyataan Wajib Pajak untuk menyetujui data yang telah diisi
> Klik tombol "Simpan" di bagian bawah kiri halaman untuk menyelesaikan proses aktivasi
Itu dia beberapa langkah tutorial untuk melakukan aktivasi akun wajib pajak pribadi di aplikasi Coretax DJP.***
Share this article
buat kalian yang belum tahu cara aktivasi akun wajib pajak pribadi melalui aplikasi Coretax DJP simak artikel ini sampai selesai.