Ekonomi

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pengajar atau Guru Non ASN dan Non Formal Dimulai, Ini Kriteria yang Wajib Terpenuhi!

Oleh: Karseno AJ Sabtu 02 Agu 2025, 22:22 WIB
Ilustrasi Insentif Guru

AYOJAKARTA.COM – Bagi tenaga Pengajar atau Guru dari kalangan Non ASN, Pemberian Insentif 2025 tidak ubahnya seperti oase.

Kendati mengalami sejumlah penyesuaian dari tahun sebelumnya, Pemberian Insentif bagi Guru dari kalangan Non ASN tetap mendatangkan harapan.

Terlebih karena tidak setiap Guru dari kalangan Non ASN memiliki kesempatan untuk dimasukkan dalam kategori penerima kebijakan Pemberian Insentif.

Baca Juga: Setelah Fenomena Rojali dan Rohana, Muncul Istilah Lain yang Membuat Psikolog Klinis Ikut Berkomentar, Ini Daftarnya

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima, berikut adalah kriteria tenaga pengajar atau guru dari tingkat TK hingga SMA atau sederajat yang dapat menerima insentif.

Berdasarkan pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen, kategori pertama penerima insentif adalah Belum memiliki sertifikat.

Kriteria selanjutnya yang berhak menerima insentif adalah memiliki latar belakang pendidikan D4 atau Sarjana, serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, NUPTK.

Para tenaga pengajar atau guru non ASN calon penerima insentif juga telah memenuhi beban kerja yang ditentukan, serta terdata di dalam Dapodik.

Baca Juga: Trailer Avatar: Fire and Ash Akhirnya Dirilis, Ada Dunia Pandora Baru yang Terungkap

Mengingat pemberian insentif tahun 2025 ini menyasar kepada kalangan pengajar dari kelompok Non ASN, maka kriteria selanjutnya adalah Bukan berasal dari kalangan ASN.

Kriteria selanjutnya yang menjadi syarat penerimaan insentif bagi tenaga pengajar atau guru non ASN, adalah tidak terdata sebagai penerima bansos dari Kemensos.

Selain bansos reguler seperti PKH atau BPNT, Kemensos juga menetapkan sejumlah bansos pelengkap seperti Pejuang Ekonomi Nusantara atau Pena.

Disamping tidak tercatat sebagai salah satu KPM bansos di Kemensos, calon penerima insentif juga bukan penerima bantuan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Jadi Opini, Benarkah Pemberian Amnesti dan Abolisi Bentuk Isyarat Perlawanan Prabowo Terhadap Hegemoni Jokowi?

Sebagaimana tengah diberikan melalui PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja dengan kategori tertentu.

Seluruh tenaga pengajar atau guru non ASN yang memiliki seluruh kriteria tersebut, akan dibuatkan rekening oleh Pemerintah Pusat sebagai alur penerimaan insentif.

Ketentuan lain yang perlu diketahui adalah, tenaga pengajar atau guru non ASN calon penerima insentif juga tercatat memiliki aktivitas hingga 30 Januari 2026.

Sementara bagi kategori tenaga pengajar atau guru non ASN yang berada di PAUD atau Non Formal, kriteria calon penerima insentif harus memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga: Berlaku Secara Khusus, Inilah Tujuh Jenis Bansos yang Akan Segera Diterima oleh Para KPM Hingga Akhir Agustus!

Selain berijazah SMA dan sudah bekerja selama 13 tahun, calon penerima juga bukan berasal dari kalangan ASN serta terdata di Dapodik.

Kriteria lain yang juga wajib terpenuhi bagi calon penerima insentif kategori Non Formal adalah Sekolah terdaftar secara resmi di Dapodik, serta diusulkan oleh Dinas terkait.

Besaran nominal yang akan diterima oleh tenaga pengajar non ASN untuk kategori Non Formal adalah Rp 2,400,000, dan Rp 2,100,000 bagi kategori TK hingga SMA. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita