AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan keputusan resmi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Keputusan Kemenkeu Nomor 416 Tahun 2024 terkait perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.
Dana yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 ASN mencapai lebih dari 5 triliun rupiah.
Keputusan tersebut tentu memiliki tujuan untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah yang belum mendapatkan pembayaran tersebut.
Alokasi dana tambahan DAU ini akan diberikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai THR dan gaji ke-13 guru ASN
Biaya tersebut yang gaji pokoknya bersumber dari APBD serta tidak menerima tambahan penghasilan lainnya di 2024.
Rincian alokasi dana tambahan DAU untuk setiap daerah tertuang dalam lampiran keputusan tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Lulusan SMA Terima Gaji Plus Tunjangan di Tahun 2024, Ini Rinciannya!
Lampiran tersebut tentu memuat rincian alokasi dana untuk setiap provinsi, kabupaten, dan juga kota di Indonesia.
Alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 umumnya sama besar untuk setiap daerah, meskipun ada beberapa perbedaan nominal di beberapa daerah.
Perhitungan alokasi dana itu didasarkan pada data jumlah guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan lainnya.
Selain itu, data jumlah tunjangan profesi guru (TPG) atau tambahan penghasilan yang telah dibayarkan juga masuknke dalam perhitungan alokasi dana.
Baca Juga: PPPK Part Time 2024: Bocoran Mekanisme, Gaji, dan Proses Menjadi Full Time!
Data tersebut harus sudah sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Sekretariat Daerah dan juga hasil review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Penyaluran dana dilakukan untuk data yang sudah sesuai dengan SPTJM dan hasil review APIP atau Inspektorat Daerah.
Perhitungan tersebut juga memperhitungkan perbaikan alokasi tambahan DAU tahun anggaran 2023.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
Keputusan itu berlaku sejak tanggal penetapan dan juga ditujukan kepada berbagai pejabat terkait, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan adanya keputusan ini diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk guru ASN daerah yang belum mendapat pembayaran tersebut bisa segera terealisasi sebelum akhir 2024, bahkan sebelum Natal.***