PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada pada beberapa aspek, termasuk kualifikasi, seleksi, jam kerja, serta gaji yang diterima.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada pada beberapa aspek, termasuk kualifikasi, seleksi, jam kerja, serta gaji yang diterima.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terdapat dua jenis PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada pada beberapa aspek, termasuk kualifikasi, seleksi, jam kerja, serta gaji yang diterima.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Ada Dua Cara untuk Mudah Mengetahui Kelulusan!

Tergantung pada jabatan yang akan dilamar, kualifikasi pendidikan untuk kedua jenis PPPK ini pada umumnya dengan minimum S1 atau D4.

Proses seleksi serta mekanisme perekrutan tentu berbeda, PPPK penuh waktu harus lolos seleksi dan juga mendapatkan formasi yang telah tersedia.

Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak akan lolos seleksi penuh atau mendapatkan formasi, tetapi akan diangkat berdasarkan pertimbangan yang lain sesuai hasil seleksi.

Proses seleksi untuk keduanya mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Akhir Mulai Empat Hari Lagi, 2 Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK

Perbedaan yang mencolok terletak pada jam kerja, PPPK penuh waktu bekerja 40 jam per minggu.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu punya jam kerja yang lebih fleksibel antara 4 hingga 6 jam per hari.

Fleksibilitas tersebut memungkinkan mereka untuk punya pekerjaan tambahan.

Besaran gaji PPPK penuh waktu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Mantap, Gaji PPPK Ikut Naik Tahun 2025? Ini Besaran Nominal yang Diterima Usai Naik 8 Persen Sesuai Golongan

Untuk PPPK dengan kualifikasi S1 dengan gaji terendah sekitar Rp3.203.600 dan tertinggi diangka Rp5.261.500.

Gaji tersebut tentu akan naik secara berkala setiap dua tahun, Namun hingga saat ini masih belum ada aturan secara resmi terkait gaji PPPK paruh waktu.

Perkiraan akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menghitung upah per jam dengan membagi upah bulanan.

Dengan asumsi upah minimum tertentu, misalnya Rp2.500.000, upah per jam diperkirakan sekitar Rp19.841.

Baca Juga: Ribuan Profesional Mendaftar Program PPPK Paruh Waktu, Emang Digaji Berapa?

Jika seorang PPPK paruh waktu bekerja 80 jam per bulan maka gaji bulanannya diperkirakan sekitar Rp1.587.280.

Perkiraan lain didasarkan pada gaji terendah PPPK penuh waktu Golongan 9, yaitu Rp3.203.600.

Dengan perhitungan yang sama, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp4.000.000 per bulan untuk 80 jam kerja.

Namun, wajib diingat bahwa ini hanya perkiraan serta angka yang sebenarnya akan ditentukan oleh pemerintah setelah aturan resmi diterbitkan.

Baca Juga: Penataan Honorer Menuju PPPK 2024: Hampir 500 Ribu Non-ASN Berpeluang Ikuti Seleksi Tahap 2, Simak Rinciannya!

Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sangat signifikan, terutama dalam hal jam kerja serta besaran gaji.

PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dengan gaji yang diperkirakan lebih rendah.

Pemerintah diharapkan akan segera menerbitkan aturan secara resmi terkait gaji PPPK paruh waktu untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# paruh waktu
# penuh waktu
# PPPK
# gaji

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.