AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terdapat dua jenis PPPK, yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada pada beberapa aspek, termasuk kualifikasi, seleksi, jam kerja, serta gaji yang diterima.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Ada Dua Cara untuk Mudah Mengetahui Kelulusan!
Tergantung pada jabatan yang akan dilamar, kualifikasi pendidikan untuk kedua jenis PPPK ini pada umumnya dengan minimum S1 atau D4.
Proses seleksi serta mekanisme perekrutan tentu berbeda, PPPK penuh waktu harus lolos seleksi dan juga mendapatkan formasi yang telah tersedia.
Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak akan lolos seleksi penuh atau mendapatkan formasi, tetapi akan diangkat berdasarkan pertimbangan yang lain sesuai hasil seleksi.
Proses seleksi untuk keduanya mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Akhir Mulai Empat Hari Lagi, 2 Cara Mudah Mengecek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Perbedaan yang mencolok terletak pada jam kerja, PPPK penuh waktu bekerja 40 jam per minggu.
Sebaliknya, PPPK paruh waktu punya jam kerja yang lebih fleksibel antara 4 hingga 6 jam per hari.
Fleksibilitas tersebut memungkinkan mereka untuk punya pekerjaan tambahan.
Besaran gaji PPPK penuh waktu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk PPPK dengan kualifikasi S1 dengan gaji terendah sekitar Rp3.203.600 dan tertinggi diangka Rp5.261.500.
Gaji tersebut tentu akan naik secara berkala setiap dua tahun, Namun hingga saat ini masih belum ada aturan secara resmi terkait gaji PPPK paruh waktu.
Perkiraan akan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menghitung upah per jam dengan membagi upah bulanan.
Dengan asumsi upah minimum tertentu, misalnya Rp2.500.000, upah per jam diperkirakan sekitar Rp19.841.
Baca Juga: Ribuan Profesional Mendaftar Program PPPK Paruh Waktu, Emang Digaji Berapa?
Jika seorang PPPK paruh waktu bekerja 80 jam per bulan maka gaji bulanannya diperkirakan sekitar Rp1.587.280.
Perkiraan lain didasarkan pada gaji terendah PPPK penuh waktu Golongan 9, yaitu Rp3.203.600.
Dengan perhitungan yang sama, gaji PPPK paruh waktu diperkirakan sekitar Rp4.000.000 per bulan untuk 80 jam kerja.
Namun, wajib diingat bahwa ini hanya perkiraan serta angka yang sebenarnya akan ditentukan oleh pemerintah setelah aturan resmi diterbitkan.
Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu sangat signifikan, terutama dalam hal jam kerja serta besaran gaji.
PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dengan gaji yang diperkirakan lebih rendah.
Pemerintah diharapkan akan segera menerbitkan aturan secara resmi terkait gaji PPPK paruh waktu untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi.***
Share this article
Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ada pada beberapa aspek, termasuk kualifikasi, seleksi, jam kerja, serta gaji yang diterima.