AYOJAKARTA.COM -- Pengumuman dari hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 sudah selesai, bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu akan diangkat menjadi Paruh Waktu.
Meskipun peraturan resmi mengenai manajemen PPPK Part Time belum juga diterbitkan, banyak informasi yang telah beredar di masyarakat.
Berikut penjelasan terkait mekanisme PPPK Part Time, termasuk gaji, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan juga proses pengangkatan menjadi Full Time.
Baca Juga: RESMI! PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, Sistem Kelulusan dan PerangkinganTerbaru!
1. Gaji PPPK Part Time
Besaran gaji PPPK Part Time diperkirakan akan lebih rendah dibanding Full Time.
Simulasi perhitungan gaji sekitar setengah dari Upah Minimum Regional (UMR) per bulan karena jam kerja hanya separuh hari atau sekitar 4 jam.
Namun, pemerintah akan memastikan bahwa gaji PPPK Part Time tidak akan lebih kecil dari penghasilan yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
2. NIP PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu akan tetap mendapatkan NIP.
Baca Juga: Simak sebelum terlambat! Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK, Ini Dokumen dan Berkas yang Diperlukan!
Format NIP tidak akan berbeda dan terdiri dari kombinasi tahun lahir, bulan lahir, tanggal lahir, tahun pengangkatan, frekuensi pengangkatan PPPK, jenis kelamin, dan juga nomor urut.
3. Proses Pengangkatan Menjadi PPPK Full Time
Pengangkatan PPPK Part Time menjadi Full Time akan dilaksanakan bertahap dan diprioritaskan berdasarkan peringkat, kategori, dan juga afirmasi sesuai dengan ketersediaan anggaran di tiap daerah.
Pemeringkatan sendiri akan mempertimbangkan skor tes, masa kerja, dan juga usia. Proses tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.
Untuk PPPK Penuh Waktu, seleksi tes hanya sebagai formalitas karena formasi sudah tersedia dan dianggarkan.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
4. Timeline dan Target
Bagi seluruh tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN ditargetkan akan diangkat menjadi ASN PPPK pada 2025.
Bagi ASN yang belum mendapatkan formasi di 2024 akan diberikan kesempatan pada tahap selanjutnya.
Semua honorer wajib mengikuti dua tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi dan juga seleksi kompetensi.
Bagi yang memenuhi kuota akan menjadi PPPK Full Time, sedangkan yang tidak mendapatkan kuota akan menjadi Part Time.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi PPPK 2024: Ada Dua Cara untuk Mudah Mengetahui Kelulusan!
Informasi di atas merupakan bocoran yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah.
Meskipun ada ketidakpastian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan honorer dan mengangkat menjadi ASN PPPK.***
Share this article
Meskipun peraturan resmi mengenai manajemen PPPK Part Time belum juga diterbitkan, banyak informasi yang telah beredar di masyarakat.