AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Paket stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Tengah kenaikan PPN 12 persen.
Selain itu, paket ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor-sektor produktif.
Sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, ada paket stimulus Ekonomi ini akan mencakup enam aspek utama.
Rincian Paket Stimulus Ekonomi
1. Masyarakat berpenghasilan rendah
Bantuan Pangan: bantuan 10 kg beras per bulan disalurkan kepada 16 juta KPM selama Januari dan Februari 2025.
Diskon Listrik: Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah! Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): PPN DTP sebesar 1 persen untuk bahan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.
2. Pekerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Mempermudah akses bagi 13,6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi PPh Pasal 21: Insentif untuk pekerja yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
3. UMKM
Perpanjangan PPh Final: PPh final sebesar 0,5 persen akan diperpanjang hingga akhir 2025.
Pembebasan PPh: ditujukan pada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. Industri Padat Karya
Subsidi Bunga: Subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.
Jaminan Kecelakaan Kerja: Bantuan ditanggung sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan.
5. Mobil Listrik dan Hybrid
Insentif PPN DTP:
PPN DTP sebesar 10 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) CKD.
PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk KBLBB impor CBU dan CKD.
Bea masuk 0 persen untuk KBLBB CBU.
PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
6. Perumahan
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Berikut Daftar Sektor Pangan dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
PPN DTP:
Diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar pada Januari-Juni 2025.
Diskon PPN 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga di bawah Rp5 miliar selama periode Juli-Desember 2025.