AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa barang tergolong mewah akan mengalami kenaikan dan dikenakan PPN 12 Persen pada Januari 2025 mendatang.
Lantas, apa saja yang disebut barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen tersebut?
Baca Juga: Ada Listrik Rumah Tangga, Ini Daftar Barang dan Jasa akan Kena PPN 12 Persen per Januari 2025
Diketahui, kenaikan tarif PPN ini akan berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, tetapi beberapa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan tetap dikecualikan dari pungutan PPN.
Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus guna menyelamatkan Masyarakat dari kenaikan PPN 12 persen selama dua bulan.
Fakta di Lapangan: Paket Stimulus dan Barang yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN, pemerintah akan memberikan subsidi barang pokok.
Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Berikut Daftar Sektor Pangan dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
“mereka akan mendapatkan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 2 bulan,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip dari Youtube Kompas TV pada Selasa 17 Desember 2024.
Beberapa komoditas penting seperti tepung terigu dan minyak goreng curah akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah dengan sebagian ditanggung dengan subsidi 1 persen oleh pemerintah.
“untuk konsumsi karena barang yang banyak digunakan masyarakat terigu gula industri dan minyak kita kenaikannya tetap 12 persen namun 1 persennya dapat subsidi dari Pemerintah,” jelasnya
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN 12 persen untuk barang pokok yang banyak dikonsumsi Masyarakat akan mendapatkan subsidi dari pemerintah 1 persen, sehingga barang pokok tersebut tetap dikenakan 11 persen tidak menjadi 12 persen.
Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025 tapi Sektor Pangan Ini Dapat Insentif PPN hingga 0 Persen!
Sri Mulyani menyatakan bahwa barang pokok atau sembako yang terdaftar tersebut akan mendapatkan subsidi pemerintah selama dua bulan.
Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 VA, yang mencakup sekitar 97 persen dari total pelanggan.
Barang yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen
Selain dari barang-barang yang dinyatakan di atas, maka akan ikut mengalami kenaikan PPN 12 persen di Januari 2025.
Jadi, fakta di lapangan, kenaikan PPN 12 persen tidak hanya untuk barang-barang yang tergolong mewah, akan tetapi hampir semua jenis barang dan jasa yang tidak tercantum pada paket stimulus dan subsidi pemerintah.***
Share this article
emerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.