AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi bagi tiga golongan masyarakat.
Berikut rincian paket stimulus ekonomi bagi 3 golongan masyarakat yang telah disiapkan pemerintah.
Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah membuat kebijakan berupa menetapkan PPN sebesar 12 persen.
Baca Juga: 10 Lokasi Wisata Gratisan di Jakarta! Kata Siapa Libur Nataru Harus Mahal
Guna tetap menjaga kestabilan ekonomi serta daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ekonomi.
Paket tersebut akan menyasar 3 golongan, seperti dilansir Ayojkakarta.com dari YouTube Kompas TV, Rabu 18 Desember 2024.
Pemerintah akan menyiapkan anggaran hingga Rp 265.6 triliun, guna menopang daria kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Berikut daftar golongan yang akan jadi sasaran paket stimulus ekonomi :
1. Masyarakat berpendapatan rendah
- PPN DTP 1% bahan pokok penting : tepung terigu, gula industri, minyak merek Minyakita.
- bantuan pangan/beras : menyasar 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing 10 kilogram per bulan selama 2 bulan.
Baca Juga: Kisruh PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Sasar 3 Golongan Berikut Ini!
2. Masyarakat kelas menengah
- Diskon tarif listrik 50% selama dua bulan : Daya 450 VA - 2200 VA
- PPN DTP properti : pembelian rumah dengan harga jual mencapai Rp 5 M atau Rp 2 M pertama, mendapat diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% di Juli-Desember 2024.
- PPN DTP Otomotif : kendaraan bermotor berbasis baterai berupa PPN DTP 10% dan kendaraan hibrida berupa PPnBM DTP 3%
- Intensif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 10 juta perbulan
- Pekerja korban PKH mendapat kemudahan akses Jaminan kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja
- Diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan
Baca Juga: Salah satunya Gratis Masuk Ancol, Ini 6 Fasilitas yang Dapat Digunakan oleh Penerima KJP Plus
3. Pelaku UMKM, industri dan wirausaha
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah
- Dibebaskan PPh untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per bulan.
- Skema pembiayaan industri padat karya.***
Share this article
Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi bagi tiga golongan masyarakat, membantu PPN 12 persen 1 Januari 2025?