AYOJAKARTA.COM -- Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif baru sebesar 12 persen.
Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen sejak April 2022.
Diketahui, kenaikan PPN tarif 12 persen akan berlaku untuk barang-barang premium atau mewah, namun tidak akan dikenakan pada sektor pangan seperti kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok ini akan dibebaskan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atau bahkan 0 persen.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari Kompas TV pada Senin 16 Desember 2024.
“Bahan makanan sembako tidak akan naik ke 12 persen bahkan mereka (kebutuhan sembako) ppn-nya 0%, jelas Sri Mulyani.
Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen.
Sementara, beras premium dan makanan impor lainnya dengan harga premium seperti daging sapi wagyu dan Kobe tetap akan dikenakan PPN 12 persen di Januari 2025 mendatang.
Pemerintah memberikan insentif bagi sektor pangan yang mencakup kebutuhan pokok tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan stimulus berupa 10 kg beras per bulan untuk masyarakat dalam desil 1 dan 2 serta diskon biaya listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan.
Sebagai informasi, Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung kebijakan fiskal yang lebih sehat.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara yang lebih tinggi pada tahun 2025 melalui penerapan tarif baru ini, di tengah upaya untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan meningkatkan investasi dalam pembangunan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah penerapan PPN baru yang lebih tinggi.***