Ekonomi

PPN 12 Persen Resmi Berlaku Januari 2025 tapi Sektor Pangan Ini Dapat Insentif PPN hingga 0 Persen!

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 16 Des 2024, 20:37 WIB
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif baru sebesar 12 persen.

AYOJAKARTA.COM -- Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif baru sebesar 12 persen.

Kenaikan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen sejak April 2022.

Diketahui, kenaikan PPN tarif 12 persen akan berlaku untuk barang-barang premium atau mewah, namun tidak akan dikenakan pada sektor pangan seperti kebutuhan pokok.

Baca Juga: PPN 12 Persen: Selain Sekolah Internasional dan RS VIP, Daging Sapi Wagyu Juga Dikenakan Pajak per 1 Januari 2025

Kebutuhan pokok ini akan dibebaskan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen atau bahkan 0 persen.

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikutip dari Kompas TV pada Senin 16 Desember 2024.

“Bahan makanan sembako tidak akan naik ke 12 persen bahkan mereka (kebutuhan sembako) ppn-nya 0%, jelas Sri Mulyani.

Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif nol persen.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan 2 Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025, Begini Rinciannya!

Sementara, beras premium dan makanan impor lainnya dengan harga premium seperti daging sapi wagyu dan Kobe tetap akan dikenakan PPN 12 persen di Januari 2025 mendatang.

Pemerintah memberikan insentif bagi sektor pangan yang mencakup kebutuhan pokok tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah.

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan stimulus berupa 10 kg beras per bulan untuk masyarakat dalam desil 1 dan 2 serta diskon biaya listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan pada 1 Januari 2025, Berikut Daftar Barang yang Terdampak Kenaikan Pajak

Sebagai informasi, Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung kebijakan fiskal yang lebih sehat.

Pemerintah menargetkan pendapatan negara yang lebih tinggi pada tahun 2025 melalui penerapan tarif baru ini, di tengah upaya untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan meningkatkan investasi dalam pembangunan.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah penerapan PPN baru yang lebih tinggi.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil