AYOJAKARTA.COM -- Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Nantinya, pemilik kendaraan wajib membayar opsen PKB dan opsen BBNKB yang ditetapkan sebesar 66 persen bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Pajak tambahan atau opsen PKB dan BBNKB akan tercantum pada kolom baru di lembar belakang STNK dalam rangka meningkatkan transparansi.
Berikut adalah rincian opsen untuk PKB dan BBNKB yang dikutip dari MetroTV pada Senin, 16 Desember 2024.
Rincian Pajak Tambahan atau Opsen Terbaru
Kedua pajak tambahan PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
-Contoh perhitungan opsen PKB
Jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang dikenakan adalah Rp660 ribu, sehingga total PKB menjadi Rp1,66 juta.
-contoh perhitungan opsen BBNKB
Untuk BBNKB, jika nilai BBNKB adalah Rp2 juta, opsen BBNKB yang dikenakan adalah Rp1,32 juta.
Total Komponen Pembayaran Pajak tahun 2024
Dengan penambahan ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru menjadi tujuh, yaitu:
-PKB
-Opsen PKB
-BBNKB
-Opsen BBNKB
Baca Juga: Berlaku Per Januari 2025, Berikut Rincian Pajak Progesif Kendaraan Terbaru di Jakarta
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-Biaya Administrasi STNK
-Biaya Administrasi TNKB.***
Share this article
Pemilik kendaraan wajib membayar opsen PKB dan opsen BBNKB yang ditetapkan sebesar 66 persen bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan.