AYOJAKARTA.COM – Berdasar hasil rapat dengan presiden, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memastikan pada Januari 2025 mendatang PPN 12 persen akan diterapkan.
Selain karena merupakan amanat Undang-undang, kenaikan PPN 12 persen pada awal Januari 2025 juga sudah ditetapkan.
Meski demikian, dalam keterangan resminya Misbakhun menyebut kenaikan PPN 12 persen berlaku secara selektif dan hanya diperuntukkan bagi barang mewah.
“Tetapi akan ditetapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik barang dalam negeri maupun import yang berkaitan dengan barang mewah,” ungkapnya, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Minggu, 8 Desember 2024.
Lebih lanjut Ketua Komisi XI DPR menambahkan, pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen tersebut hanya akan berdampak pada konsumen barang mewah.
Mengacu pada penetapan peraturan tersebut, Ketua Komisi XI menegaskan hanya golongan masyarakat dengan kategori tertentu yang akan mengalami dampak kenaikan PPN.
Sehingga kepada masyarakat luas atau kelas ekonomi terbatas, pemberlakuan kebijakan menaikan PPN 12 persen tidak banyak berdampak.
Adapun kategori barang mewah yang akan terdampak pada kenaikan PPN 12 persen, Misbakhun merinci sejumlah produk.
Selain kendaraan bermotor dan hunian mewah, barang lain yang juga akan terdampak kenaikan pajak adalah pesawat udara, kelompok balon udara, peluru serta senjata api.
Disamping beberapa jenis barang tersebut, produk lain yang akan terdampak kenaikan PPN adalah kapal pesiar mewah.
Baca Juga: Ramai Desakan Tolak PPN 12 Persen di Medsos, Pemerintah Revisi Hitung Ulang Tarif Kenaikan?
“Selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya merekalah yang dikenakan 12 persen,” tegas Ketua Komisi XI DPR RI.
Terkait dengan rencana awal pemberlakuan kenaikan PPN yang sempat menuai sorotan, Misbakhun menyebut masih dalam proses pengkajian.
Selain disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, wacana pengkajian ulang PPN 12 persen juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.
“PPN itu akan dibahas dan difinalisasi dalam pertemuan kedepan, saya sampaikan tidak semua barang kena PPN terutama barang pokok, pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
Regulasi kenaikan PPN menjadi 12 persen, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diatur dalam Pasal 7.
Baca Juga: Kisruh PPN 12 Persen Januari 2025, Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan akan Ditunda? Begini...
Melalui aturan tersebut, 1 Januari 2025 mendatang PPN direncanakan mengalami kenaikan menjadi 12 persen setelah sebelumnya PPN 11 persen diberlakukan sejak 1 April 2022.
Sehubungan dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal Januari 2025, Center of Economic and Law Studies atau CELIOS menilai beresiko.
Selain berdampak pada pengeluaran masyarakat, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan mempengaruhi penurunan Produk Domestik Bruto atau PDB.***