AYOJAKARTA.COM -- Belakangan ini, desakan untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 semakin menguat di media sosial, dengan tagar #TolakPPN12Persen menjadi viral.
Namun, baru-baru ini Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen masih dalam perhitungan ulang.
Pemerintah berencana akan menghitung ulang angka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebelumnya akan diberlakukan di bulan Januari 2025.
Baca Juga: Kisruh PPN 12 Persen Januari 2025, Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan akan Ditunda? Begini...
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagaimana dikutip dari Youtube Metro TV pada 29 November 2024.
“pemerintah masih menghitung rencana kenaikan PPN 12 persen,” ungkapnya
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih menghitung ulang terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.
Apakah revisi ini merupakan respon pemerintah terkait dengan reaksi penolakan Masyarakat Indonesia yang ramai di media sosial (medsos) sebelumnya?
Baca Juga: Bansos Baru di Tengah Kenaikan PPN, Kabar Baik untuk Kelas Menengah?
Namun ia tidak mengatakan lebih lanjut terkait alasan adanya revisi perhitungan ulang kenaikan PPN 12 persen ini.
Sebelumnya, netizen menyuarakan kritik terhadap rencana pemerintah ini, menilai bahwa kenaikan pajak akan membebani masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Mereka menuntut kebijakan pajak yang lebih adil dan transparan, serta mempertanyakan penggunaan dana pajak yang dianggap kurang memberikan manfaat langsung kepada rakyat
Seperti diketahui kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah salah satu aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ada Bantuan Sosial Baru untuk Kelas Menengah, Dampak Kenaikan PPN 12 Persen?
Namun, dalam pasal 7 ayat 3 Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk menetapkan tarif PPN sedikitnya 5 persen dan paling tinggi 15 persen untuk melakukan perubahan seperti menunda atau mengubah tarif PPN dengan persetujuan DPR.
Lantas, kapan pemerintah mengumumkan atau merespon dari kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan diberlakukan Januari 2025 nanti?
Dengan adanya petisi penolakan yang telah ditandatangani ribuan orang, serta tekanan dari masyarakat, ada kemungkinan pemerintah akan melakukan revisi terhadap rencana kenaikan ini sebelum diterapkan.
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat Ekonomi: Ini Sebenarnya Bukan 1 Pesen tapi...
Dengan meningkatnya desakan di media sosial dan potensi revisi dari pemerintah, situasi ini menjadi perhatian penting bagi pengambil keputusan dalam menentukan arah kebijakan pajak ke depan.***

Share this article
Desakan untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025 semakin menguat di media sosial.