AYOJAKARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto dan DPR menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 hanya diperuntukan barang-barang mewah.
Untuk barang-barang pokok hingga layanan masyarakat lainnya tetap dikenakan tarif lama yakni 11 persen.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan, dengan fokus pada barang-barang yang dianggap tidak esensial dan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Adapun daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mencakup berbagai kategori.
Berikut adalah rincian barang-barang tersebut yang dikutip dari kanak YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: Ramai Desakan Tolak PPN 12 Persen di Medsos, Pemerintah Revisi Hitung Ulang Tarif Kenaikan?
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
1. Kendaraan Mewah
• Mobil mewah
• Motor mewah
• Kapal pesiar
• Pesawat pribadi
2. Hunian Mewah
• Rumah mewah
• Apartemen mewah
• Condominium
• Townhouse
3. Kelompok Lainnya
• Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara)
• Balon udara
• Senjata api seperti peluru (kecuali untuk keperluan negara).
Baca Juga: Kisruh PPN 12 Persen Januari 2025, Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan akan Ditunda? Begini...
Daftar barang-barang di atas dipastikan akan dikenakan PPN 12 Persen karena tidak termasuk kebutuhan pokok dan jasa, biasanya hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.***