AYOJAKARTA.COM — Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para PNS di Indonesia.
Sebelumnya, gaji PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2024. Lalu, berapa besar gaji yang akan diterima PNS pada penghujung tahun 2024, yaitu bulan Desember?
Para PNS diharapkan bersiap menerima gaji pada akhir tahun 2024 dengan rincian lengkap berdasarkan golongan I hingga IV.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus membahas kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, para PNS diharapkan untuk tetap bersabar menunggu realisasi kenaikan gaji tahun 2025 tersebut.
Meski demikian, PNS di Indonesia akan menerima gaji yang telah naik sebesar 8% pada tahun 2024 di bulan Desember.
Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977:
Baca Juga: Kabar Gembira! Selain Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Juga Dapat Dua Kesejahteraan Ini Tahun Depan
Gaji PNS Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
-
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025, Ini Bocoran dari Sri Mulyani
Selain gaji, PNS juga akan menerima tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan lain-lain.
Demikian informasi terkait rincian gaji PNS dari golongan I hingga IV yang akan diterima pada akhir tahun 2024.***