AYOJAKARTA.COM - Pada tahun 2025 pemerintah Indonesia akan memberikan dua tambahan tunjangan kesejahteraan kepada pensiunan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pensiun 13.
Untuk THR rencananya akan diberikan sebelum Idul Fitri, sedangkan Pensiun 13 akan diberikan pada bulan Juni.
THR merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai setiap menjelang hari raya keagamaan.
Untuk tahun 2025, THR untuk pensiunan akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku pada bulan Desember 2024.
Sedangkan pensiun 13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada pensiunan setiap tahun. Untuk tahun 2025, Pensiun 13 akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku pada bulan Desember 2024.
Penambahan tunjangan THR dan Pensiun 13 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan di Indonesia.
Tunjangan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan.
Baca Juga: Duel Trio HP Tangguh Tecno Pova 6 vs Redmi Note 13 vs Infinix Hot 40 Pro di Bawah Rp 3 Jutaan
Informasi tentang tambahan tunjangan THR dan Pensiun 13 untuk pensiunan tahun 2025 bersumber dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pedoman Kebijakan Fiskal 2025.
Penambahan tunjangan THR dan Pensiun 13 merupakan kabar baik bagi pensiunan di Indonesia. Tunjangan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Share this article
Untuk tahun 2025, THR untuk pensiunan akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap yang berlaku pada bulan Desember 2024.