AYOJAKARTA.COM – Akibat adanya keterbatasan anggaran bansos yang diberikan kepada para KPM, pemerintah menerapkan sistem kuota dalam proses penyaluran bantuan.
Dengan menerapkan sistem kuota untuk menentukan calon penerima bantuan, maka hal tersebut akan berdampak pada status KPM bansos setiap periodenya.
Sehingga tidak mustahil jika KPM bansos baik PBI, PKH atau BPNT yang sempat menerima pencairan di tahap tertentu, tidak lagi terdata sebagai penerima di periode selanjutnya.
Melalui mekanisme pemutakhiran data secara periodik yang dilakukan di masing-masing daerah hingga ke Pusat setiap bulan, pemerintah menetapkan daftar KPM bansos.
Selain memastikan ketepatan sasaran bantuan, pemutakhiran data KPM juga dimaksudkan untuk mendata perkembangan kekuatan ekonomi dari keluarga pra sejahtera.
Karena itu pada pencairan bansos periode keenam atau alokasi November-Desember 2024, terdapat sejumlah kategori KPM yang dipastikan tidak lagi menerima bantuan.
Adapun jenis-jenis kategori KPM yang tidak akan lagi terdata sebagai penerima manfaat di periode November-Desember adalah seperti termasuk dalam daftar berikut.
Kategori pertama masyarakat yang tidak akan lagi tercatat sebagai KPM Bansos pada periode November-Desember adalah pemilik komponen anak sekolah SMA atau sederajat.
Salah satu komponen bansos PKH adalah pendidikan, sehingga KPM yang memiliki anak usia sekolah dan sudah memasuki fase kelulusan tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Adapun kriteria atau kategori kedua KPM yang tidak akan lagi tercatat sebagai penerima manfaat di periode November-Desember adalah anak putus sekolah.
Baca Juga: Cocok untuk Multitasking dan Gaming, Ini Daftar Smartphone yang Dibekali Snapdragon Jaringan 5G!
KPM PKH yang terdata memiliki anak usia sekolah namun berstatus putus, dipastikan tidak akan menerima bansos pada periode keenam alokasi November-Desember.
Kategori ketiga KPM yang tidak akan mendapatkan bantuan pada tahap keenam adalah keluarga pemilik bayi berusia lebih dari enam tahun dan belum bersekolah.
Tidak adanya komponen bantuan bagi balita masa transisi atau menuju usia pra sekolah, membuat KPM tercoret sebagai penerima manfaat.
Kategori keempat yang membuat KPM tidak lagi terdata sebagai penerima manfaat bansos periode keenam adalah balita urutan kelahiran ketiga.
Meski balita merupakan bagian dari kriteria penerima bansos PKH, namun hanya berlaku bagi anak pertama dan kedua sehingga anak ketiga tidak termasuk dalam komponen.
Baca Juga: Daftar Berita Simpang Siur yang Membuat KPM Bansos Langsung Tergiur, Nomor 4 Bikin Hati Tersayat!
Kategori kelima KPM yang tercoret sebagai penerima manfaat adalah dinyatakan telah meninggal dunia dan tidak memiliki Ahli Waris atau Pengganti dalam satu KK.
Di samping kelima kategori tersebut, maka KPM yang sudah terdata dalam DTKS dan masih memiliki komponen akan tetap menerima bantuan.