Ekonomi

Bukan Hanya BPNT, Ternyata KPM PKH Murni Tetap Berkesempatan untuk Mendapat Bansos Penebalan Jika Syarat ini Terpenuhi

Oleh: Karseno AJ Sabtu 05 Jul 2025, 15:25 WIB
Bukan Hanya BPNT, Ternyata KPM PKH Murni Tetap Berkesempatan untuk Mendapat Bansos Penebalan Jika Syarat ini Terpenuhi

AYOJAKARTA.COM – Hingga pengujung pekan pertama bulan Juli, pemerintah melalui Kemensos terus menyalurkan bansos PKH dan BPNT.

Setelah pemilik kartu KKS Bank Himbara, proses senada juga tengah dilakukan terhadap para KPM PKH dan BPNT dengan metode salur PT Pos Indonesia.

Disamping bansos reguler PKH dan BPNT, bantuan yang disalurkan pemerintah pada bulan pertama periode salur tahap ketiga juga bervariasi.

Baca Juga: Kompol Syarif Muhammad Penuhi Undangan PMJ Dalam Perkara Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo, Ini Tanggapan Direktur Lima

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah wilayah, sejumlah bantuan tambahan juga tengah dalam proses pencairan.

Selain PIP, BLT Dana Desa dan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja dengan kategori tertentu, pemerintah juga tengah giat menyalurkan bansos penebalan.

Bansos Penebalan merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui instansi Kementerian Sosial serta Badan Pangan Nasional.

Disalurkan untuk periode salur bulan Juni-Juli, pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp 400,000 serta beras sebanyak 20 kilogram.

Baca Juga: Yoona SNSD dan Jo Jung Siap Bikin Gebrakan Lewat Film Korea Terbaru yang Akan Segera Tayang!

Mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, pemerintah juga telah mengelompokkan masyarakat menjadi dua kategori sebagai calon penerima bansos penebalan.

Adapun kelompok masyarakat pertama yang ditetapkan sebagai calon penerima bansos penebalan periode Juni-Juli adalah KPM BPNT Murni.

KPM BPNT Murni merupakan istilah untuk merujuk kepada para kelompok masyarakat dari Desil I hingga IV yang hanya menerima bantuan reguler berupa sembako.

Sedangkan kelompok masyarakat kedua yang juga termasuk dalam kategori penerima bansos penebalan adalah KPM PKH plus BPNT.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Gratis Masuk Monas Bagi Penerima KJP Plus, Lansia, dan Disabilitas

Berbeda dengan KPM BPNT Murni, istilah KPM PKH plus BPNT adalah kelompok masyarakat yang menerima dua jenis bantuan reguler berupa sembako dan bansos PKH.

Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dipastikan para keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH Murni tidak akan menerima bantuan penebalan.

Berdasarkan acuan data yang digunakan, pemerintah menetapkan jumlah KPM penerima bansos penebalan periode Juni-Juli berjumlah 18,3 juta.

Meski kategori KPM PKH Murni tidak termasuk dalam kelompok calon penerima, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh bansos penebalan.

Baca Juga: Bikin Langkah Lincah Serta Menopang Kinerja Tulang! Inilah Delapan Jenis Bahan Makanan yang Kaya Kolagen

Adapun kondisi yang memungkinkan KPM PKH Murni berkesempatan mendapat bansos penebalan adalah jika pada penyaluran tahap kedua ditetapkan sebagai penerima BPNT.

Perubahan status dari kategori penerima PKH Murni menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, memungkinkan KPM untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bansos penebalan.

Berdasarkan pengakuan, tidak sedikit KPM yang mulai mendapatkan bantuan penebalan setelah status sebagai penerima PKH Murni berubah menjadi PKH dan BPNT. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Katarina Erlita