AYOJAKARTA.COM – Kompol Syarif Muhammad yang merupakan ajudan Joko Widodo, mendapat undangan dari Polda Metro Jaya atau PMJ terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang mencemarkan nama Joko Widodo, undangan PMJ terhadap Kompol Syarif Muhammad menuai pertanyaan.
Publik menilai kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo terjadi selama rentang perkuliahan, sehingga undangan terhadap Kompol Syarif Muhammad patut dipersoalkan.
Baca Juga: Yoona SNSD dan Jo Jung Siap Bikin Gebrakan Lewat Film Korea Terbaru yang Akan Segera Tayang!
Berkenaan dengan munculnya nama ajudan pribadi dalam kasus ijazah palsu, Yakup Hasibuan selaku Kuasa Hukum Jokowi ikut memberikan penjelasan.
Menurut Yakup, kedatangan Kompol Syarif Muhammad ke PMJ terkait dugaan ijazah palsu merupakan bentuk kepatuhan hukum.
Terkait dengan undangan yang dilayangkan PMJ terhadap ajudan pribadi Jokowi, Yakup menyebut karena berkenaan dengan sejumlah tanggal.
Menjadi salah satu pihak yang terbilang sangat dekat dengan seluruh kegiatan Jokowi, Yakup menilai undangan PMJ tidak perlu menetaskan banyak pertanyaan.
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Gratis Masuk Monas Bagi Penerima KJP Plus, Lansia, dan Disabilitas
“Mas Syarif hadir sebagai warga negara yang baik, pertanyaannya juga seputar apa yang Beliau ketahui tentang laporan Pak Jokowi,” ujar Yakup.
Meski telah memenuhi undangan tersebut, Yakup menyayangkan sikap dari sejumlah pihak yang justru memilih untuk tidak hadir.
Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi sebagai tindakan pencemaran nama baik, menurut Yakup membutuhkan peran aktif dari pihak yang melakukan sangkaan.
Yakup menyayangkan ketidakhadiran dari sejumlah pihak yang dianggapnya telah banyak bersuara di media, namun justru absen dalam memenuhi undangan Polda Metro Jaya.
“Saat Pak Jokowi membuat laporan, disitu ada sejumlah hal yang berkaitan dengan orang terdekatnya, sehingga memerlukan klarifikasi,” imbuhnya.
Adapun alasan pemanggilan yang membuat nama Kompol Syarif Muhammad ikut ke dalam daftar undangan, menurut Yakup merupakan ranah PMJ untuk menjawabnya.
Kendati sifat undangan tidak bersifat mengikat, Yakup menilai kedatangan ajudan pribadi Jokowi ke PMJ sebagai bentuk komitmen terhadap proses penegakan hukum.
Menyikapi undangan Penyidik PMJ terhadap ajudan Jokowi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani atau Lima ikut memberikan pernyataan.
Pemanggilan terhadap ajudan pribadi yang masih berstatus aktif sebagai anggota polisi, menurut Ray Rangkuti bukan merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Namun demikian, Ray tidak menampik bahwa pencarian keterangan penyidik terhadap Kompol Syarif memang patut mendapatkan jawaban.
Ruang lingkup dan fungsi pokok ajudan pribadi, menurut Ray memiliki perbedaan mencolok dengan Sekretaris Pribadi ataupun Staf Ahli.
“Ajudan itu hanya pendamping fisik terhadap mantan presiden Jokowi, apa urgensinya dan korelasinya dengan ijazah palsu,” ujar Ray dikutip Ayojakarta dari Kompas TV. ***
Baca Juga: AKBP I Made Redi Resmi Pimpin Polres OKU Selatan, Siap Jaga Keamanan dan Lanjutkan Inovasi

Share this article
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad, diperiksa PMJ terkait dugaan ijazah palsu. Kuasa hukum sebut itu kepatuhan hukum.