AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Februari 2026.
Penyaluran bansos ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok rentan.
Bansos yang disalurkan oleh Kemensos mencakup PKH dan BPNT.
Kedua bansos tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Kemensos pun memastikan penyaluran bansos akan dilakukan secara tepat sasaran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahan data serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan daftar nama penerima bansos tahun ini mengalami perubahan.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta Mulai Diberlakukan Kembali Hari Ini
Sebab ada penggeseran data karena verifikasi berkala yang menyesuaikan kondisi dinamika penduduk.
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi," ujar Gus Ipul.
Pembaruan data KPM ini mengacu pada hasil verifikasi dan validasi data oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.
Untuk bansos PKH, masing-masing KPM akan mendapat bantuan sebesar Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per tahap.
Hal ini sesuai dengan komponen jiwa dalam Kartu Keluarga seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sementara untuk BPNT akan mendapat bantuan senilai Rp200 ribu per bulan yang akan dicarikan untuk tiga bulan sekaligus, sehingga masing-masing KPM akan menerima Rp600 ribu.
Lantas apakah bansos tersebut sudah mulai cair dan diterima oleh KPM?
Untuk mengetahui status apakah bansos Anda sudah bisa dicairkan ada beberapa proses yang perlu dilakukan yakni pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Peran BRILink Agen Ohim Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro di Jantung Jakarta
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Laman Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai data KTP.
- Ketik nama sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil verifikasi.
Hasilnya akan menunjukkan status pencairan bansos yang diterima (YA/TIDAK) dan periode penyaluran.
Baca Juga: Catat Ya! 144 Penyakit Ini Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Intip Iuran Tahun 2026 di Sini
2. Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
- Daftar dan buat akun baru bagi yang belum terdaftar dengan data diri lengkap (nama, NIK, alamat, foto KTP, swafoto).
- Login, setelah akun terverifikasi, masuk ke aplikasi.
- Pilih menu "Cek Bansos", masukkan data wilayah dan nama, lalu cari data untuk melihat status.
Hasilnya juga akan menunjukkan status pencairan bansos yang diterima (YA/TIDAK) dan periode penyaluran.***