AYOJAKARTA.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta bagi kendaraan bermotor roda empat mulai diberlakukan kembali hari ini, Senin (2/2).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengendalikan kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap.
Penerapan ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua periode waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan yang berpelat ganjil maupun genap bisa melintas tanpa terikat ketentuan pembatasan.
Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Bagi pengendara yang akan memulai aktivitas sejak pagi perlu memastikan kesesuaian angka terakhir pelat kendaraan.
Hal ini perlu dilakukan agar perjalanan tidak terkendala penindakan.
Baca Juga: Peran BRILink Agen Ohim Dorong Pertumbuhan Usaha Mikro di Jantung Jakarta
Mulai dari aktivitas perkantoran, sekolah, layanan publik, hingga distribusi barang kembali berjalan serentak, sehingga potensi kepadatan di jam sibuk cukup tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, arus lalu lintas diharapkan tetap terkendali dan waktu tempuh perjalanan lebih terjaga.
Pengguna jalan juga diharapkan lebih disiplin dan mematuhi aturan, sehingga mobilitas warga Jakarta tetap berjalan lancar.***

Share this article
Kebijakan sistem ganjil genap ini diterapkan untuk mengendalikan kemacetan sekaligus menekan polusi udara di Ibu Kota.