AYOJAKARTA.COM - Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, jumlahnya mencapai sekitar 242 juta jiwa atau 87% dari total penduduk.
Namun, pangsa pasar (market share) perbankan syariah nasional saat ini masih tertahan di angka 7,6%.
Padahal, potensi ekonomi syariah global Indonesia berada di peringkat ke-3. Mengapa terjadi kesenjangan yang begitu besar?
Sejarah Regulasi yang Terlambat
Masalah utama perbankan syariah di Indonesia berakar dari sisi struktural dan sejarahnya.
Industri ini tumbuh dengan cara yang unik namun menantang. Bank syariah pertama, Bank Muamalat, mulai beroperasi pada tahun 1992.
Namun, landasan hukum berupa Undang-Undang perbankan syariah baru lahir enam tahun kemudian melalui UU No. 10/1998.
"Sebagai contoh yang cukup mencengangkan, Bank Muamalat beroperasi tahun 1992, namun fatwa produk sebagai landasan operasional baru ada tahun 2000. Bank Muamalat lahir 1992, tapi UU yang mengatur bank syariah lahir 1998," ungkap M Faisal Muchtar, Head of Sharia Advisory & Assurance Maybank Indonesia kepada AYOJAKARTA.COM.
Kesenjangan waktu ini sangat krusial bagi fondasi industri. Bahkan, fatwa produk sebagai landasan operasional resmi baru tersedia pada tahun 2000.
Artinya, industri ini sudah berjalan selama delapan tahun sebelum memiliki landasan fatwa yang jelas.
Kondisi operasional yang mendahului regulasi resmi inilah yang menjadi salah satu beban struktural hingga sekarang.
Minimnya Dukungan Top-Down
Hingga saat ini, perkembangan perbankan syariah lebih banyak didorong oleh pasar (market driven).
Belum ada keberpihakan yang sangat serius dari pemerintah untuk mendorong industri ini dari atas.
"Hingga saat ini belum ada keberpihakan yang serius dari pemerintah untuk perbankan syariah, apalagi untuk lembaga keuangan non-bank. Ibaratnya bisnya sudah bagus, layanannya maksimal, tapi penumpangnya tidak banyak," ujar Faisal.
Menurutnya, jika pemerintah mewajibkan kementerian dan BUMN besar bertransaksi di bank syariah, aset industri ini akan melejit dengan sangat cepat.
"Jika pemerintah berniat menjadikan industri syariah sebagai tren. Padahal kita sudah punya KNEKS juga. Katakanlah 10 kementerian dan BUMN besar wajib bertransaksi di perbankan syariah, wah itu aset perbankan syariah bisa dibayangkan melejit," tambahnya.
Tantangan Literasi dan Kelompok Masyarakat
Rendahnya literasi keuangan syariah juga menjadi penghambat besar. Banyak masyarakat belum menyadari bahwa produk syariah sebenarnya sangat kompetitif.
Bank syariah menawarkan keunggulan unik seperti pembiayaan haji, investasi emas, hingga skema Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) yang tidak dimiliki bank konvensional.
Selain literasi, terdapat tantangan dari kelompok masyarakat anti riba.
"Kelompok ini melahirkan pemahaman yang negatif terhadap praktik perbankan syariah, bahkan cenderung tidak menerima fatwa Dewan Syariah Nasional. Padahal DSN sebagai lembaga penerbit fatwa diatur dalam UU P2SK," jelas Faisal.
Akibatnya, mereka cenderung menolak fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), padahal DSN adalah lembaga resmi yang diatur dalam undang-undang.
Regulasi yang Kontraproduktif
Beberapa kebijakan pemerintah juga dinilai kontraproduktif bagi pertumbuhan. Salah satunya adalah kewajiban spin-off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank induknya.
"Adanya undang-undang dan pemerintah yang kontraproduktif, seperti kewajiban spin-off semua UUS 15 tahun setelah UU No 21/2008 berlaku," pungkasnya.
Aturan ini dianggap memberikan beban tambahan bagi bank yang ingin mengembangkan layanan syariah secara efisien di tengah persaingan global yang ketat.***