Ekonomi

AKHIRNYA! Jadwal Resmi dari Kemensos Pencairan PKH BPNT TAHAP 2 2025 Mulai Tanggal Ini, Simak 4 Instruksi Pentingnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Jumat 09 Mei 2025, 05:37 WIB
Proses penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 akan segera dilaksanakan.

AYOJAKARTA.COM -- Proses penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bantuan sosial tersebut diprediksi akan dilakukan antara bulan Mei dan Juni 2025.

Mekanisme pencairan tetap menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih bagi mayoritas Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara sebagian KPM lainnya akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Sudah Disalurkan, Kapan KJMU Cair? Simak Informasi dari Disdik DKI Jakarta

Pencairan tahap 2 ini merupakan kelanjutan dari penyaluran tahap 1 yang telah dilaksanakan sebelumnya, di mana beberapa KPM melaporkan adanya penurunan nominal bantuan yang diterima dibandingkan ekspektasi mereka.

Meskipun demikian, pemerintah tetap mengupayakan kelancaran proses penyaluran bantuan di tahap berikutnya agar dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima.

Terkait penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan empat himbauan instruksi penting yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh para KPM.

Baca Juga: Cair Hari Ini! KPM PKH Plus di Jawa Timur Terima Bansos Bonus Rp500 Ribu, Ini Daftar Desa Penerimanya

1. Para penerima manfaat diwajibkan untuk memegang dan menyimpan sendiri kartu KKS mereka, tidak diserahkan kepada pihak lain termasuk pendamping, untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar atau potongan dana bantuan yang tidak jelas.

2. Setiap KPM PKH dan BPNT harus memastikan bahwa mereka menerima bantuan secara utuh tanpa adanya potongan apapun serta dihimbau untuk mandiri dalam proses pengambilan uang bantuan tersebut.

3. Para penerima wajib menggunakan dana bantuan sesuai peruntukannya, tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

Baca Juga: SP2D Sudah Turun, Bansos PKH dan BPNT Mulai Cair Lewat 3 Bank: Ini Jadwal Resmi dan Kategori Penerima yang Dicoret

4. Bantuan PKH diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, alat tulis, seragam, atau membayar SPP bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah.

Dana bantuan PKH dan BPNT tahap 2 ini juga direkomendasikan untuk dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan program tersebut.

Bantuan PKH sebaiknya digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat seperti beras, buah-buahan, dan sayur-sayuran guna memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Selain itu, bagi KPM dengan kategori lansia, dana bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan berobat dan mengecek kesehatan secara berkala.

Keempat himbauan instruksi dari Kemensos tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang disalurkan dapat tepat sasaran.

Baca Juga: 6 Informasi Terbaru Bansos Mei 2025: PKH, BPNT, PIP hingga Sekolah Gratis Mulai Disalurkan

Dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya, serta dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para Keluarga Penerima Manfaat PKH dan BPNT.

Dengan mematuhi himbauan tersebut, diharapkan proses pencairan bantuan tahap 2 dapat berjalan lancar dan dana bantuan yang diterima tidak mengalami pengurangan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil