AYOJAKARTA.COM -- Terpantau bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) resmi telah diturunkan.
Proses pencairan bantuan sosial (bansos) dilakukan melalui tiga bank penyalur, yakni Bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan bahwa pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan segera berlangsung.
Baca Juga: 6 Informasi Terbaru Bansos Mei 2025: PKH, BPNT, PIP hingga Sekolah Gratis Mulai Disalurkan
Namun, ada tiga kategori KPM yang dipastikan tidak lagi menerima bansos pada tahap ini.
Masyarakat diimbau segera mengecek status pencairan dan memahami syarat yang berpotensi menyebabkan pencoretan.
Tiga Bank Penyalur Resmi Pencairan Dana Bansos
Mulai tanggal 10 April 2025, dana bantuan sosial untuk jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sudah dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, sejumlah sekolah dan wilayah sudah menerima dana yang masuk ke rekening masing-masing KPM.
Baca Juga: Mei 2025, Bansos PKH Plus dan BLT Rp1,5 Juta Mulai Dicairkan: Ini Daftar Penerimanya!
KPM diminta melakukan pengecekan secara berkala melalui rekening masing-masing atau menghubungi pihak sekolah dan pendamping sosial.
Tiga Kategori Penerima yang Dipastikan Dicoret di Tahap Kedua
Kemensos mengumumkan bahwa terdapat tiga kategori penerima bansos yang tidak lagi masuk dalam daftar pencairan tahap kedua PKH dan BPNT. Berikut penjelasannya:
- KPM dengan Daya Listrik Rumah 2.200 VA
Keluarga yang tinggal di rumah dengan daya listrik 2.200 volt ampere atau lebih, meski menumpang di rumah orang tua atau mertua, dinilai memiliki kondisi ekonomi yang dianggap cukup.
Pemerintah tetap menghitung kondisi rumah tersebut sebagai bagian dari indikator kelayakan bansos.
- KPM yang Telah Menerima Bantuan Selama 5 Tahun
Masa kepesertaan maksimal PKH adalah lima tahun. Setelah masa ini berakhir, KPM tidak lagi menerima bantuan PKH.
Namun, mereka dapat mengikuti program lanjutan seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang memberikan modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
- KPM dengan Aset Tidak Bergerak Lebih dari Dua Unit
Keluarga yang memiliki aset seperti sawah lebih dari satu hektare, lahan kosong tambahan, atau properti lainnya.
Imbauan Pemerintah untuk KPM
Kemensos mengingatkan bahwa proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang merasa telah dicoret tetapi masih dalam kondisi tidak mampu, disarankan untuk segera menghubungi pendamping sosial guna mengajukan klarifikasi atau mengikuti program alternatif seperti PENA.
Cek Informasi Resmi dan Jadwal Cair
Pencairan PKH dan BPNT tahap kedua sudah mulai dilakukan secara bertahap. Masyarakat bisa mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos, laman resmi Kemensos, atau bertanya langsung ke pihak sekolah.***

Share this article
Terpantau bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) resmi telah diturunkan, proses pencairan bansos dilakukan melalui tiga bank penyalur.