Ekonomi

Ada Kenaikan Anggaran Bansos, Benarkah Bantuan PKH dan BPNT akan Cair 3x Lipat? Simak Penjelasan Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 05 Mei 2025, 18:29 WIB
Ilustrasi. Anggaran bansos tahap 2 tahun 2025 tembus rekor, capai Rp504,7 triliun.

AYOJAKARTA.COM – Anggaran bansos tahap 2 tahun 2025 tembus rekor, capai Rp504,7 triliun.

Pemerintah kembali mengalokasikan anggaran besar untuk program perlindungan sosial (perlinsos) pada tahun 2025. Anggaran tersebut naik dari sebelumnya Rp496,8 triliun pada 2024, menjadi Rp504,7 triliun pada 2025—tertinggi sepanjang sejarah.

Anggaran ini mencakup berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), subsidi listrik, serta program sosial lainnya. Untuk BPNT sendiri, dialokasikan sekitar Rp43,86 triliun yang ditujukan bagi 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan sosial dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk tahap 2, penyaluran dijadwalkan berlangsung pada Mei hingga Juni 2025.

Baca Juga: Selamat! 500 KPM Dinyatakan Lulus dari Program Bansos: Kemensos Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi

Lalu, apakah benar bantuan sosial tahap 2 akan dicairkan sebanyak tiga kali lipat?

Sejauh ini, belum ada informasi resmi bahwa bantuan akan meningkat tiga kali lipat. Namun, Menteri Sosial, Gus Ipul, menyampaikan bahwa pada tahap 2, bantuan akan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan. Artinya, bukan naik nilai bantuannya, tetapi mekanisme penyalurannya saja yang berubah.

Sebagai contoh, nilai bantuan BPNT tetap sebesar Rp200.000 per bulan per KPM. Jika dicairkan untuk tiga bulan sekaligus, maka jumlah yang diterima adalah Rp600.000. Ini bukan kenaikan nilai, melainkan penyaluran bantuan untuk tiga bulan dalam satu waktu.

Hal yang sama berlaku untuk bantuan PKH. Besarannya tetap sesuai kategori penerima, antara lain:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta per tahun

  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun

  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun

  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun

  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Benarkah Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Mulai Cair Mei 2025? Cek Penjelasan dari Kemensos

Pencairan PKH juga dilakukan setiap triwulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana