AYOJAKARTA.COM -- Awal bulan Mei 2025 muncul informasi mengenai adanya saldo masuk di beberapa rekening KKS Bank Mandiri senilai Rp400.000 yang membuat banyak penerima bantuan sosial bertanya-tanya apakah ini merupakan pencairan bantuan BPNT tahap kedua.
Berdasarkan pengecekan menyeluruh terhadap bukti transaksi tersebut, ditemukan fakta bahwa saldo masuk pada tanggal 2 Mei tersebut bukan merupakan bantuan sosial dari pemerintah melainkan transfer antar rekening Bank Mandiri.
Hal ini dapat dibuktikan melalui keterangan transaksi yang tercantum di bagian bawah bukti transaksi yang bertuliskan "transfer rupiah transfer antar mandiri" dengan nomor referensi tertentu.
Baca Juga: PKH, BPNT, Bantuan Beras 10 Kg, PIP, dan BLT Dana Desa Siap Disalurkan, Cek Jadwal Resminya
Jika saldo tersebut merupakan bantuan sosial dari pemerintah, seharusnya keterangan yang muncul adalah "bantuan" atau "perkreditan" seperti pada pencairan bantuan sosial pada umumnya.
Bukan transfer antar rekening Bank Mandiri yang mengindikasikan pengiriman dana dari satu nasabah Mandiri ke nasabah Mandiri lainnya.
Perlu diklarifikasi bahwa saat ini struktur pencairan bantuan BPNT telah ditetapkan dengan sistem 3 bulan sekali dengan nominal minimal Rp600.000 untuk sekali pencairan.
Sementara bantuan yang sering muncul dengan nominal Rp400.000 biasanya merupakan bantuan Atensi yang dialokasikan untuk periode 2 bulan (Januari-Februari) yang baru dicairkan pada bulan Mei 2025.
Baca Juga: Siapkan Diri! PKH, BPNT, dan PIP Mulai Disalurkan Secara Bersamaan di Bulan Mei 2025
Status terkini mengenai bantuan sosial berdasarkan sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) menunjukkan bahwa pencairan bantuan PKH dan BPNT masih dalam tahap alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025, sementara untuk alokasi tahap kedua (April, Mei, dan Juni) belum ada pembaruan.
Keterlambatan pemrosesan bantuan tahap kedua ini kemungkinan disebabkan oleh proses sinkronisasi dan pemutakhiran data karena akan digunakannya sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber data utama bantuan sosial untuk triwulan kedua, yang mengakibatkan fitur kelayakan dan usulan di aplikasi Bansos ditutup sementara.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan sistem data dengan menggabungkan berbagai sumber seperti DTKS, P3KE, dan BPS menjadi satu kesatuan yang akan dinamakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama dalam pencairan bantuan sosial.
Baca Juga: Cairnya Dijamin! Ini 4 Kategori KPM PKH dan BPNT yang Aman di Tahap Kedua April-Juni 2025
Proses integrasi data ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan dan diharapkan setelah proses pemutakhiran data selesai, pencairan bantuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Walaupun saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pasti pencairan bantuan sosial tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025.
Masyarakat diharapkan tetap sabar menunggu pembaruan informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Baca Juga: Bantuan Sosial Siap Cair Rp2,4 Juta hanya di Bulan Mei 2025, KPM Kategori Ini Wajib Cek KKS Sekarang
Yang perlu dipahami adalah status "tidak layak" atau "belum layak" di sistem DTKS saat ini belum bersifat final karena data tersebut masih akan diintegrasikan dengan sumber data lainnya sebelum keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan ditetapkan.***