AYOJAKARTA.COM — Kabar menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah menerima pencairan bantuan tahap pertama, dan kini menantikan pencairan tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni tahun 2025.
Sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah, pencairan bantuan PKH dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan proses pencairan tahap kedua ini akan segera dimulai dalam waktu dekat, dengan implementasi secara bertahap yang berbeda di setiap daerah.
Jadwal pencairan diperkirakan akan berlangsung di antara bulan April hingga Juni 2025, namun untuk tanggal pasti pencairan PKH maupun BPNT tahap kedua masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat.
Pencairan bantuan PKH tahap kedua ini akan disalurkan melalui dua mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih untuk KPM yang memiliki rekening bank dan melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki akses perbankan.
Sehingga diharapkan seluruh KPM PKH dapat menerima bantuan secara tepat sasaran dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Diprediksi Cair Bulan Mei, Inilah 5 KPM yang Tidak Lagi Mendapat Bansos PKH dan BPNT di Tahap Kedua
Selain pencairan bantuan PKH tahap kedua, terdapat dua bantuan tambahan yang berpotensi diterima oleh KPM PKH pada periode pencairan yang sama.
Bantuan tambahan pertama adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni dengan total nilai Rp600.000.
Perlu dipahami bahwa tidak semua KPM PKH secara otomatis menjadi penerima BPNT, melainkan hanya KPM PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT sembako yang berhak mendapatkan tambahan bantuan ini.
KPM PKH yang telah terdaftar sebagai penerima BPNT akan menerima tambahan bantuan sembako senilai Rp600.000, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan pangan keluarga prasejahtera tetap terjaga di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok, sehingga diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan kualitas gizi keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Kembali Dicairkan pada Mei 2025, Cek Penerima Bantuan melalui Website Resmi
Bantuan tambahan kedua yang dapat diterima oleh KPM PKH bersamaan dengan pencairan PKH tahap kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP tahun 2025 akan disalurkan kepada siswa dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dengan jadwal pencairan yang berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni 2025.
KPM PKH yang memiliki anak sekolah yang sudah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening, dapat menerima bantuan PIP dengan nominal bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 tergantung pada jenjang pendidikan anak.
Bantuan PIP ini bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dengan adanya bantuan tambahan dari BPNT dan PIP ini, diharapkan KPM PKH dapat merasakan manfaat yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerusnya.***

Share this article
Selain pencairan bantuan PKH tahap kedua, terdapat dua bantuan tambahan yang berpotensi diterima oleh KPM PKH.