AYOJAKARTA.COM -- Sejalan dengan pemutakhiran DTSEN sebagai acuan penyaluran penerima bansos, status KPM PKH atau BPNT berpotensi ikut mengalami perubahan.
Berbeda dengan sistem penyaluran bansos periode sebelumnya atau pra DTSEN, penentuan status bagi KPM PKH atau BPNT lebih banyak menggunakan DTKS.
Pada penyaluran bansos tahap kedua atau periode salur April-Juni, status para KPM PKH atau BPNT berpotensi terhapus karena diberlakukannya DTSEN sebagai acuan.
Baca Juga: Cara Cek DTKS Bantuan KJP Plus 2025, Bisa Akses 3 Link Resmi Ini
Guna mengantisipasi dan meminimalisir adanya gejolak penolakan di kalangan para KPM, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menetapkan sejumlah aturan.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, Mensos memastikan proses penyaluran bantuan sosial baik PKH ataupun BPNT akan menjadi semakin tepat sasaran.
Sebelumnya, pemerintah melalui sejumlah Pendamping Sosial dan Petugas PKH serta Pengaduan Masyarakat banyak mendapati adanya kesalahan terkait penerima bantuan.
Selain bansos reguler seperti PKH dan BPNT, jenis lainnya yang juga kurang tepat sasaran adalah bantuan komplementer seperti PIP, PBI JK, serta bantuan sejenisnya.
Sehingga bansos yang sedianya diperuntukkan secara khusus bagi masyarakat kategori pra sejahtera, juga turut dinikmati oleh kelompok non papa.
Karena itu, sebagai salah satu upaya memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos, Kemensos memberlakukan regulasi atau peraturan baru.
Adapun peraturan terbaru yang akan mulai diberlakukan pada penyaluran tahap kedua atau periode April-Juni ini adalah penetapan KPM berdasarkan kategori Desil.
Bersumber dari DTSEN yang merupakan hasil pemutakhiran DTKS Kemensos, P3KE BKKBN dan Reg Sosek BPS, penentuan desil diberlakukan secara merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Belum Cair, Kapan Tepatnya?
Berdasarkan hasil uji petik atau Ground Checking beberapa waktu lalu, tingkat kesejahteraan para KPM akan ditentukan sesuai dengan Desil.
Melalui penetapan Desil tersebut, seluruh masyarakat Indonesia selanjutnya akan dikelompokan menjadi sebanyak Sepuluh Kategori sesuai kemampuan ekonomi.
Mengacu pada penentuan kemampuan sesuai tingkat ekonomi, Desil Satu akan diisi oleh kelompok masyarakat dengan kategori pra sejahtera.
Sedangkan Desil Dua dan seterusnya hingga Sepuluh, akan berisi kelompok masyarakat dengan kategori yang disesuaikan berdasarkan taraf hidup sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Pembaruan Terkini! Status Saldo PKH dan BPNT Tahap Kedua per 1 Mei 2025 Menunjukkan Rp800.000
Kategori kelompok masyarakat yang termasuk dalam calon penerima bansos berasal dari Desil Satu hingga Enam, sedangkan Desil Tujuh hingga Sepuluh berisi keluarga berada.
Terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua atau periode April-Juni yang akan dimulai pada bulan Mei, pemerintah telah menentukan KPM Prioritas sebagai penerima.
Adapun kategori masyarakat yang dipastikan akan tetap menerima bansos PKH atau BPNT di tahap kedua adalah kelompok pada Desil Satu dan Dua.***