AYOJAKARTA.COM -- Berdasarkan pemeriksaan terkini, saldo bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025 belum terdeteksi pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa saldo masih kosong atau nol, yang mengindikasikan belum adanya proses pencairan dari pemerintah untuk periode tersebut.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharapkan tetap bersabar karena pencairan tahap kedua diprediksi akan dilakukan pada akhir April atau antara Mei hingga Juni 2025.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan baru tahun 2025 yang menetapkan jadwal pencairan setiap tiga bulan sekali.
Masyarakat penerima bantuan disarankan untuk tidak terburu-buru melakukan pengecekan kartu atau mendatangi agen, melainkan menunggu informasi resmi dari pendamping atau memantau status data secara online.
Terdapat informasi penting yang harus diperhatikan oleh seluruh KPM PKH dan BPNT terkait mekanisme pengambilan bantuan tahap kedua untuk memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran dan tidak berkurang.
Pemerintah pusat menekankan bahwa bantuan PKH dan BPNT tahap kedua tidak diperkenankan diambil oleh orang lain selain penerima yang tercatat resmi.
Baca Juga: Update Bansos April 2025: PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei-Juni, Kuota PIP Naik Jadi 20,4 Juta Penerima
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya potongan liar yang dapat merugikan para penerima bantuan.
KPM dianjurkan untuk menyimpan Kartu KKS secara pribadi dan mengambil bantuan secara langsung guna menghindari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dari oknum tertentu yang berpotensi melakukan pengurangan nominal bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima yang berhak.
Selain itu, para penerima bantuan PKH dan BPNT dihimbau untuk menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok yang bermanfaat bagi kesehatan dan kesejahteraan keluarga seperti membeli bahan makanan bergizi, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Baca Juga: Bansos 2025: Update Status PKH, BPNT, dan Beras 10 Kg di SIKS-NG, Kapan Mulai Dicairkan?
Pemerintah dengan tegas melarang penggunaan dana bantuan untuk pembelian barang-barang yang tidak bermanfaat atau bahkan membahayakan kesehatan seperti rokok, minuman keras, atau obat-obatan terlarang.
Hal ini sejalan dengan tujuan program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan gizi keluarga.
Para KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kesejahteraan keluarga.***