AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada periode antara bulan Mei dan Juni tahun 2025.
Pencairan bantuan ini masih menggunakan mekanisme yang sama seperti tahap sebelumnya, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, dengan penyaluran yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi tiga area utama.
Perbedaan signifikan pada tahap kedua ini adalah penggunaan data penerima yang berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), bukan lagi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti yang digunakan pada tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Baca Juga: Pengecekan Terkini! Dana Saldo PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Mulai Tersalurkan per 18 April?
Perubahan sumber data ini memiliki implikasi penting bagi para penerima bantuan, karena tidak menjamin bahwa penerima yang mendapatkan bantuan di tahap pertama akan otomatis menerima bantuan di tahap kedua.
Melainkan hanya mereka yang masih dianggap layak berdasarkan data DTSE terbaru yang akan tetap menerima bantuan.
Sementara yang tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan akan dihentikan dan dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Bantuan PKH tahun 2025 disalurkan dengan sistem pencairan per tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat empat tahap pencairan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Mei 2025! Bansos PKH dan BPNT Tahap II Disalurkan dengan Data DTSN, Siapa yang Tercoret?
Besaran bantuan untuk setiap komponen telah ditetapkan secara spesifik, dimana ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000, anak SD mendapatkan Rp225.000, anak SMP sebesar Rp375.000, anak SMA sebesar Rp500.000.
Sedangkan penyandang disabilitas dan lansia masing-masing menerima Rp600.000, dan untuk BPNT ditetapkan sebesar Rp600.000.
Penetapan besaran bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.
Untuk mempermudah proses penyaluran, pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi tiga area utama:
Wilayah 1 yang mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2 yang meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
Serta Wilayah 3 yang terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pembagian wilayah ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penyaluran bantuan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi geografis, infrastruktur, dan kapasitas pelaksana program di masing-masing daerah.
Sehingga diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan sampai tepat waktu kepada seluruh penerima manfaat di seluruh pelosok Indonesia.
Meskipun tanggal pasti pencairan untuk masing-masing wilayah masih menunggu informasi lebih lanjut yang akan disampaikan oleh pihak berwenang dalam waktu dekat.***