AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah secara resmi akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kg kepada KPM pada tahun 2025.
Namun, berbeda dari tahun sebelumnya, program ini akan diterapkan dengan skema baru dan kuota penerima manfaat yang berkurang.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari program perlindungan sosial nasional untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori rentan secara ekonomi.
Pada tahun 2024 lalu, bansos serupa telah diberikan kepada lebih dari 20 juta penerima manfaat, termasuk KPM PKH dan BPNT yang terdaftar dalam data P3KE.
Namun, pada 2025, jumlah penerima bantuan dikurangi menjadi 16 juta orang. Menurut informasi terbaru, penyaluran bantuan beras 10 kg sempat tertunda karena beberapa kendala administratif dan teknis.
Golongan KPM Penerima Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2025
Pemerintah menetapkan bahwa bansos ini hanya akan diberikan kepada tiga golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Keluarga Desil 1 dan Desil 2
Golongan ini terdiri dari keluarga dengan kondisi ekonomi terendah, termasuk kategori miskin dan miskin ekstrem.
Data penerima diperoleh langsung dari hasil pendataan sosial ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang kemudian diolah dalam sistem DTSEN.
2. Kepala Rumah Tangga Perempuan dari Keluarga Tidak Mampu
Bantuan beras 10 kg diprioritaskan bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga, terutama janda atau istri yang kehilangan suami dan menjadi pencari nafkah utama.
Tercatat sekitar 400.000 perempuan masuk dalam kategori ini sebagai penerima bansos beras.
3, Lansia Tunggal
Lansia yang hidup seorang diri tanpa dukungan anggota keluarga lainnya juga masuk dalam prioritas penerima bantuan.
Ketiadaan sumber penghasilan dan tanggungan keluarga menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kategori ini.
Skema Penyaluran dan Jadwal Bantuan
Penyaluran bantuan beras 10 kg akan dilakukan untuk periode enam bulan. Pada dua bulan pertama, bansos ini akan disalurkan setiap bulan.
Sedangkan untuk empat bulan selanjutnya akan mengikuti jadwal lanjutan dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional. Detail teknis distribusi ini masih menunggu pengumuman resmi.
Terkait keterlambatan pencairan hingga April 2025, pemerintah menjelaskan bahwa salah satu penyebab utamanya adalah panen raya yang sedang berlangsung.
Penundaan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani agar tidak anjlok akibat melimpahnya stok beras di pasaran.
Alasan Pengurangan Kuota Penerima
Pengurangan jumlah penerima dari 20 juta menjadi 16 juta keluarga turut dipengaruhi oleh program bansos lain yang dijalankan pemerintah, seperti program makan bergizi gratis.
Keluarga penerima makan program gizi tersebut dinilai telah mendapatkan dukungan lain dari negara, sehingga tidak lagi dimasukkan dalam kuota penerima bansos beras 10 kg.***

Share this article
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bansos beras 10 kg kepada KPM pada 2025 dengan skema baru dan kuota penerima manfaat yang berkurang.