AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan segera melaksanakan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025.
Jadwal pencairan bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung antara bulan Mei hingga Juni 2025, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan bantuan PKH tahun 2025 dilaksanakan per tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat empat tahap pencairan.
Mekanisme pencairan tahap kedua masih tetap sama seperti sebelumnya, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia, yang akan disalurkan sesuai pembagian wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.
Untuk wilayah 1 mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
Sementara wilayah 3 terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Baca Juga: Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pelecehan di RSHS Bandung
Perlu diperhatikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam basis data yang digunakan untuk penentuan penerima bantuan.
Pencairan PKH dan BPNT untuk tahap pertama (alokasi Januari-Februari-Maret) masih menggunakan data lama yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berarti semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan di tahap pertama masih berpeluang menerima bantuan lagi.
Namun, mulai tahap kedua atau ketiga, seluruh data penerima akan berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE), sehingga tidak ada jaminan bahwa penerima bantuan di tahap pertama akan tetap menerima bantuan di tahap berikutnya.
Baca Juga: Intip Kemampuan Kamera Utama iPhone 17 Series! Cek Juga Perbandingan Fitur dan Harga di Pasaran
Pemerintah menegaskan bahwa KPM yang masih layak menerima bantuan akan tetap mendapatkannya, sementara yang tidak memenuhi kriteria kelayakan akan otomatis dihentikan dan dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Perubahan basis data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
Besaran bantuan PKH yang akan disalurkan pada tahap kedua ini bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima manfaat.
Untuk ibu hamil, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000, sama dengan bantuan untuk anak usia dini yang juga menerima Rp750.000.
Sementara untuk anak SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000, anak SMP sebesar Rp375.000, dan anak SMA sebesar Rp500.000.
Untuk penyandang disabilitas dan lansia, masing-masing akan menerima Rp600.000.
Adapun bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp600.000 per KPM.
Dengan adanya perbedaan nominal bantuan berdasarkan komponen ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kategori penerima.
Para KPM diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru mengenai jadwal pencairan bantuan agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan PKH dan BPNT tahap kedua ini.