Ekonomi

Kebijakan Terbaru! Status sebagai KPM Bansos Siap-siap Dihapus Kecuali untuk Tiga Kategori Kelompok ini

Oleh: Karseno AJ Rabu 26 Mar 2025, 08:56 WIB
Bukan hanya menyasar kepada KPM bansos reguler seperti PKH dan BPNT, pencairan juga ditujukan bagi penerima bantuan komplementer.

AYOJAKARTA.COM -- Menyambut perayaan Idul Fitri 1446 H, sejumlah instansi pemerintah terus mengoptimalkan proses pencairan bansos bagi para KPM.

Selain dilakukan lewat kartu KKS terbitan Bank Himbara, proses pencairan bansos bagi para KPM juga terus dilangsungkan melalui PT Pos Indonesia.

Bukan hanya menyasar kepada KPM bansos reguler seperti PKH dan BPNT, pencairan juga ditujukan bagi penerima bantuan komplementer.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Akan Diterima KPM hingga 27 Maret 2025, ALHAMDULILLAH Ada Tambahan untuk Lebaran

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah wilayah, hingga tanggal 27 Maret 2025 mendatang proses penyaluran bansos reguler masih akan terus dilangsungkan.

Selama rentang waktu tersebut, para KPM PKH atau BPNT Murni yang dinyatakan lolos validasi atau susulan tahap I akan terus menerima berbagai jenis bantuan.

Sebelumnya pencairan bansos susulan tahap I telah banyak diterima oleh pemilik kartu KKS Bank Mandiri, namun kini telah merambah ke Bank lain seperti BNI, BRI maupun BSI.

Baca Juga: Jangan Mengutuk Jika Termasuk! Inilah Lima Kategori Kelompok Masyarakat yang Tidak Akan Mendapat Bansos Mulai Tahap II

Adapun besaran nominal bantuan diterima oleh KPM PKH atau BPNT Murni, bervariasi sesuai dengan jumlah komponen bansos yang dimiliki.

Mengingat pencairan bansos tahap II atau periode salur April-Juni akan mengacu pada DTSEN, tidak menutup kemungkinan sejumlah KPM akan mengalami graduasi.

Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam proses graduasi sebagai KPM, hingga saat ini proses ground checking terus dilangsungkan.

Baca Juga: KPM Diminta Manfaatkan Bansos Sesuai Peruntukannya Demi Kesejahteraan Keluarga, Gus Ipul Beberkan Alasannya

Di samping itu agar pemerataan bansos bagi seluruh keluarga pra sejahtera dapat terwujud, mulai periode penyaluran mendatang penyaluran bansos akan dibatasi.

Saat berdialog dengan para Pendamping Sosial, Mensos menyebut durasi status KPM hanya berlaku selama Lima Tahun bagi kelompok usia produktif.

Perpanjangan periode penyaluran bansos bagi KPM dapat diperpanjang khusus bagi Lansia, Penyandang Disabilitas Berat serta Bayi.

Selain dari jenis PKH dan BPNT susulan tahap I, jenis bansos selanjutnya yang masih dalam proses penyaluran adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.

Terkait dengan pencairan bansos PIP yang saat ini gencar dilakukan, dikhususkan bagi siswa di Tingkat Awal seperti kelas Satu SD, kelas Tujuh SMP serta kelas X untuk jenjang SMA.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Dicabut? Cek Kriteria Rumah yang Dianggap Layak oleh DTSEN

Tidak terbatas pada peserta didik di tingkat awal, pencairan bansos PIP juga dirasakan bagi siswa di Tingkat Akhir seperti kelas 6 SD, kelas IX SMP serta kelas XII SMA.

Sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan, besaran nominal bantuan sosial PIP yang diterima KPM hanya separuh dari total jumlah normal bantuan.

Bansos selanjutnya yang juga tengah dalam proses penyaluran hingga tanggal 27 Maret mendatang adalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD.

Baca Juga: Selamat! Inilah 5 Golongan KPM yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Besaran nominal bantuan BLT DD yang kini berganti nama menjadi BLT Miskin Ekstrim adalah sebesar Rp 300,000 per KPM.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil