AYOJAKARTA.COM -- Pada penyaluran bansos tahap II atau periode salur April-Juni, acuan dan kriteria penentuan KPM akan mulai menggunakan DTSEN.
Tercipta dari hasil pengintegrasian DTKS, P3KE dan Reg Sosek, DTSEN akan menjadi satu-satunya penentu status KPM bansos di masa mendatang.
Selain dimaksudkan untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos, DTSEN yang dinamis juga berguna sebagai filter bagi calon KPM dari berbagai segmen kelas sosial.
Karena sinkronisasi data yang dinamis dan terus berkelanjutan, sejumlah kalangan menyebut DTSEN akan sangat selektif dalam memastikan status kepada KPM.
Mengacu pada tujuan pengadaan, DTSEN menetapkan tiga komponen masyarakat yang akan dinyatakan layak sebagai penerima bansos atau KPM.
Disamping berasal dari kalangan Miskin Ekstrim dan Miskin, kategori selanjutnya yang masuk dalam kategori KPM menurut DTSEN adalah masyarakat Pra Sejahtera.
Terkait dengan penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos, terdapat lima kategori kelompok masyarakat yang akan kesulitan menerima bantuan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Dicabut? Cek Kriteria Rumah yang Dianggap Layak oleh DTSEN
Adapun kelompok masyarakat kategori pertama yang akan sulit memperoleh bansos mulai tahap II adalah terdata Sudah Mampu secara ekonomi.
Berdasarkan penggunaan DTKS dan penyaluran di tahap sebelumnya, tidak sedikit KPM bansos berasal dari kalangan masyarakat menengah bahkan mewah.
Untuk tahap selanjutnya atau setelah DTSEN menjadi acuan, masyarakat dengan kategori mampu akan sulit dtetapkan sebagai KPM bansos karena mengalami graduasi.
Kategori kedua kelompok masyarakat yang akan sulit menerima bansos di tahap kedua dan selanjutnya adalah Tidak Mengajukan Diri secara Mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Selamat! Inilah 5 Golongan KPM yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Salah satu prosedur yang perlu dilakukan calon KPM sebelum ditetapkan sebagai penerima bansos adalah melakukan pengajuan melalui aplikasi secara mandiri.
Kelompok masyarakat kategori ketiga yang akan sulit memperoleh bansos mulai tahap II dan selanjutnya adalah tidak terdata dalam DTSEN sebagai kelompok KPM.
Meski tergolong masyarakat tidak mampu atau memiliki berbagai komponen bantuan, tanpa adanya data pada DTSEN akan berdampak tidak tercatat sebagai calon KPM.
Kategori keempat masyarakat yang akan sukar memperoleh bansos di tahap II dan seterusnya adalah Nomaden atau alamat tinggal sering berpindah-pindah.
Untuk dapat tercatat sebagai KPM bansos aktif, salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki administrasi kependudukan secara jelas.
Adapun kelompok masyarakat yang akan kesulitan untuk ditetapkan sebagai KPM bansos aktif adalah jika memiliki pekerjaan sebagai pekerja migran baik TKI maupun TKW.
Penyebab utama TKI atau TKW tidak bisa lagi terdata sebagai KPM adalah karena penerima tidak berada di Indonesia.***

Share this article
Pada penyaluran bansos tahap II atau periode salur April-Juni, acuan dan kriteria penentuan KPM akan mulai menggunakan DTSEN.