AYOJAKARTA.COM – Ground checking atau pemeriksaan langsung pendamping sosial ke rumah KPM bansos PKH atau BPNT, merupakan rangkaian dari penggunaan DTSEN.
Melalui ground checking, para pendamping sosial yang tersebar di seluruh Indonesia akan melakukan penyesuaian DTSEN dengan status calon KPM bansos PKH atau BPNT.
Selain bertujuan untuk memastikan kesesuaian data DTSEN dengan kondisi riil calon KPM PKH atau BPNT, ground checking juga untuk memastikan ketepatan bansos.
Dalam prosedur yang diterapkan di lapangan, setiap calon KPM PKH atau BPNT akan melakukan pengambilan gambar sesuai rumah tinggal.
Baca Juga: Selamat! Inilah 5 Golongan KPM yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Hasil dari seluruh rangkaian proses ground checking, selanjutnya akan menjadi acuan bagi pusat data dan informasi Kemensos dalam menentukan status calon KPM.
Karena menjadi salah satu penentu status penerimaan di tahap II atau periode salur April-Juni, tidak sedikit KPM yang menyimpan pertanyaan terkait pelaksanaan ground checking.
Salah satu jenis pertanyaan yang paling sering diajukan oleh para calon KPM bansos PKH atau BPNT adalah perihal status rumah tinggal layak tetapi bukan milik sendiri.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar kondisi fisik rumah yang tidak mencerminkan kondisi riil KPM, berikut informasi terkait ground checking DTSEN.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Batal Disalurkan Bulan Ini? Cek Infonya di Sini
Setiap kali pendamping sosial atau petugas ground checking DTSEN melakukan kunjungan, calon KPM akan dimintai informasi terkait status rumah tinggal.
Untuk memastikan agar status sebagai KPM bansos di tahap selanjutnya tidak terhapus, pastikan memberi keterangan apa adanya atau secara jujur.
Di samping mempertanyakan status rumah tinggal KPM, hal lain yang juga akan menjadi daftar pertanyaan pendamping sosial adalah jenis pekerjaan serta penghasilan.
Mengacu pada data pokok yang sudah dimiliki oleh masing-masing petugas DTSEN, setiap jawaban KPM akan dilakukan penyesuaian.
Sebagai bahan pertimbangan bagi calon KPM PKH atau BPNT, DTSEN merupakan hasil integrasi data yang diperoleh melalui DTKS Kemensos, Reg Sosek BPS sera P3KE BKKBN.
Selain mengedepankan ketiga instansi tersebut, penentuan status KPM PKH atau BPNT juga akan disesuaikan melalui berbagai lembaga pemerintah lainnya.
Bukan saja melakukan pencocokan data, salah satu tujuan ground checking DTSEN yang dilakukan petugas adalah memastikan dinamika data calon KPM.
Agar proses pendataan yang diperoleh pendamping sosial dapat sesuai dengan kondisi riil KPM, pastikan untuk selalu memperbaharui data, baik KK ataupun Perpajakan.
Salah satu penyebab terhapusnya status sebagai KPM PKH atau BPNT adalah karena data yang terekam pada DTSEN tidak sesuai dengan situasi terbaru.***

Share this article
Ground checking atau pemeriksaan langsung pendamping sosial ke rumah KPM bansos PKH atau BPNT, merupakan rangkaian dari penggunaan DTSEN.