Ekonomi

CATAT! Tersedia 2.406 Merchant atau Toko Resmi di Seluruh Area Jakarta Untuk Belanja Dana KJP Plus, Link Daftarnya Klik di Sini

Oleh: Dyah Arum Ratri Jumat 08 Des 2023, 10:24 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM - Informasi terbaru terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2023 hadir dalam artikel ini.

Sempat mengalami keterlambatan yang cukup lama, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023.

Tepatnya KJP Plus Tahap II Tahun 2023 sudah mulai dicairkan pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! KJP Plus Tahap II Bulan Desember 2023 Sudah Cair, Cek Rekening Sekarang

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op pada (29/11/23).

“PENGUMUMAN Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November Gelombang I akan dilaksanakan mulai 28 November 2023,” demikian pengumuman resmi yang disampaikan secara tertulis tersebut.

Namun yang perlu diketahui oleh para penerima adalah, pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 ini dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Terkuak Alasan KJP Plus Desember 2023 Tak Bisa Cair Meski Dana Sudah Mulai Disalurkan

Untuk pencairan yang mulai dilakukan sejak 28 November 2023 kemarin merupakan tahap atau gelombang I.

Di mana Pemprov DKI Jakarta menetapkan sebanyak 576.263 penerima pada gelombang I pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2023 tersebut.

“Jumlah Penerima 576.263 peserta didik,” keterangan lanjutan.

Baca Juga: Mohon Maaf! Pencairan KJP Plus Desember 2023 Tak Bisa Diambil Semuanya, Segini Nominal yang Bisa Ditarik Tunai

Kemudian diinformasikan juga bahwa untuk pencairan gelombang II KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 masih dalam tahap pelaksanaan.

Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum memberikan informasi resmi terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang II.

Sembari menunggu pengumuman resmi pencairan gelombang II, ada baiknya penerima mengetahui informasi tentang daftar merchant KJP Plus.

Seperti yang diketahui, melalui program KJP Plus ini, peserta didik yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana bantuan yang terdiri dari biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk yang sekolah swasta.

Hanya saja untuk penggunaan biaya rutin maksimal setiap bulannya hanya bisa digunakan Rp100 ribu.

Baca Juga: Alhamdulilah! 576.263 Siswa Cair KJP Plus Tahap 2 Desember 2023, Intip Besaran dan Cara Ceknya di Sini

Lalu sisanya bisa digunakan oleh peserta didik untuk memenuhi biaya kebutuhan peserta didik dengan berbelanja di toko resmi atau merchant yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bank DKI.

Ada sebanyak 2.406 merchant atau toko resmi tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk membelanjakan dana KJP Plus.

Untuk daftar toko resmi atau merchant mana saja di seluruh wilayah DKI Jakarta yang bisa untuk membelanjakan dana KJP Plus bisa dilihat melalui link berikut ini.

Baca Juga: Segini Besaran Dana KJP Plus yang Cair pada Gelombang I Mulai Rabu 6 Desember 2023, Catat Rinciannya

LINK DAFTAR MERCHANT ATAU TOKO RESMI KJP PLUS TAHAP

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Yn6EeL73AKtY9NMrDmg81EQ2SICNY841/edit#gid=325016067

Demikian informasi mengenai pencairan dan link daftar merchant KJP Plus Tahap II Tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris