AYOJAKARTA.COM - Anda yang saat ini sedang menantikan dana KJP Plus November 2023 kapan cair pastikan tidak terlibat tawuran jika tak ingin dicabut kepesertaannya.
Baru-baru ini dua orang pelajar yakni berinisial AP dan PAF dicabut KJP Plus akibat tawuran yang dilakukan keduanya.
Dikutip suara.com kedua pelajar ini terlibat tawuran saat melintas di Jalan Kyai Haji Tapa Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Baca Juga: Alasan KJP Plus November 2023 Tak Bisa Cair dan Tanda-tanda Jika Dana Sudah Tersalurkan!
Bukan hanya pencabutan bantuan KJP Plus kedua pelajar yang terlibat tawuran ini juga sudah tidak mendapat seluruh bantuan keperluan sekolah.
Dicabutnya kepesertaan KJP Plus memang sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertera pada aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.
Nah selain tawuran ada larangan lainnya yang membuat kepesertaan anda sebagai penerima KJP Plus akan dicabut, berikut lengkapnya:
1. Biaya pendidikan digunakan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Siswa ketahuan merokok
3. Siswa terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas dan pelecehan seksual
5. Siswa terlibat perundungan
6. Siswa terlibat kelompok geng motor geng sekolah
7. Siswa minum minuman beralkohol
8. Siswa melakukan pencurian
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Sudah Mulai Cair bagi Penerima SD? Cek Infonya di Sini!
9. Siswa memalak, memeeras dan melakuka penjambretan
10. Siswa berkelahi
11. Siswa melakukan penipuan
12. Ketahuan mencontek massal
Baca Juga: Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus Bagi Siswa yang Mutasi Keluar DKI Jakarta dan Alasan Lain
13. Terlibat membocorkan kunci jawaban
14. Melakukam pornoaksi atau pornografi
15. Mengirim gambar tidak senonoh melalui media daring
Baca Juga: Update Terbaru! KJP Plus November 2023 Bakal Dicairkan dalam 3 Tahap, Tanggal Berapa Saja?
16. Ketahuan bawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
17. Tercatat sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
18. Tercatat sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
19. Biaya bantuan dijadikan jaminan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
20. Bantuan biaya dibelanjakan penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
Baca Juga: Update Terbaru! KJP Plus November 2023 Bakal Dicairkan dalam 3 Tahap, Tanggal Berapa Saja?
21. Biaya bantuan pendidikan dipinjamkan kepada pihak manapun
22. Terbukti melanggar peraturan tata tertib sekolah
Demikian Dicabutnya kepesertaan KJP Plus memang sesuai dengan aturan yang berlaku yang tertera pada aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta.***