AYOJAKARTA.COM -- Kabar KJP Plus November 2023 kapan dicairkan masih simpang siur sehingga membuat para penerima dan orang tua penerima menjadi resah.
Hingga hari ini Jumat 24 November 2023, KJP Plus Tahap 2 terpantau belum kunjung dicairkan.
Hal ini tampak dari beberapa komentar warga DKI Jakarta di unggahan akun instagram pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...
“Cairin KJP doan lama bener,” tulis salah satu akun dalam kolom komentar Instagram @herubudihartono (45 menit yang lalu) dikutip Ayojakarta.com pada Jumat (24/11/2023).
“KJP pak,” balas akun lainnya (3 jam yang lalu).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengungkapkan alasan KJP Plus November belum kunjung cair.
Yang mana diinformasikan bahwa penyaluran bantuan belum bisa dilakukan karena masih proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2.
“Dapat diinformasikan saat ini sedang dilaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op, ya!” balas akun @dkijakarta.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Agar Pesan WA Tetap Centang 1 padahal Online, Chat Dibaca Nggak Bakal Ketahuan
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi menjelaskan posisi dana bantuan pendidikan KJP Plus bulan November yang belum juga cair.
Menurutnya masih beberapa tahap lagi sebelum ditandatangani oleh Pj Gubernur Heru Budi dan ditargetkan akhir November 2023 sudah bisa disalurkan.
Waluyo Hadi menyebut bahwa sampai saat ini posisi dana bantuan masih berada di inspektorat.
Tahap selanjutnya harus melalui upaya biro hukum, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, baru setelahnya dituang dalam bentuk draft Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk ditandatangani sebelum dana disalurkan kepada penerima manfaat.
Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta ini memastikan saat ini data peserta penerima KJP Plus Tahap 2 sudah final.
Maka dari itu ia memastikan setelah Keputusan Gubernur diterbitkan maka Dinas Pendidikan akan langsung memberi perintah ke pihak DKI Jakarta ke masing-masing penerima.
“Kami langsung melakukan perintah kepada Bank DKI untuk memindahbukukan dana yang ada, dari rekening khusus ke rekening masing-masing siswa penerima KJP Plus,” ujarnya.
Bahkan menurutnya pegawai DKI Jakarta akan diminta lembur jika Keputusan Gubernur telah ditandatangani ketika sudah sore hari.
“Artinya kalau toh misalnya Kepgub ditandatangani jam 4 sore, ya kami minta Bank DKI lembur ya,” kata dia.
Namun perlu diingat bahwa masih ada beberapa tahap sebelum pencairan dana KJP Plus Tahap 2, jika sudah ada teken Keputusan Gubernur akan segera disalurkan.***

Share this article
Data peserta sudah final, KJP Plus November 2023 siap cair? Disdik diketahui beri perintah Ini ke Bank DKI.