AYOJAKARTA.COM – Para siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang hendak mutasi keluar DKI Jakarta maka harus melakukan tutup buku rekening.
Penutupan buku rekening KJP Plus tidak hanya untuk mereka yang akan mutasi keluar DKI Jakarta, tetapi juga untuk alasan lainnya.
Hal pertama yang harus dilakukan untuk menutup rekening KJP Plus adalah datang ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Nantinya, pihak P4OP Dinas Pendidikan akan memberikan surat pengantar untuk penutupan buku rekening KJP Plus.
Setelah datang ke P4OP Dinas Pendidikan, proses tutup rekening bisa ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan.
Untuk melakukan tutup buku rekening KJP Plus, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk datang ke P4OP Dinas Pendidikan dan juga Bank DKI.
Berikut adalah dokumen untuk tutup buku rekening KJP Plus seperti dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.
Baca Juga: Update Terbaru! KJP Plus November 2023 Bakal Dicairkan dalam 3 Tahap, Tanggal Berapa Saja?
Dokumen untuk P4OP Dinas Pendidikan
· Surat keterangan dari sekolah
· Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus swasta)
· Fotokopi KTP wali/siswa
· Fotokopi Kartu Keluarga
· Fotokopi Akta Kelahiran siswa
· Fotokopi buku tabungan
Baca Juga: Ini Dia 7 Hal Penggunaan Dana KJP Plus untuk Anak Sekolah dalam Membeli Perlengkapan, Sudah Tahu?
Dokumen untuk Bank DKI
· Surat pengantar dari P4OP
· KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar)
· KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
· Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)
· Surat keterangan dari sekolah
· Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
· Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus swasta)
· Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)
· Materai 10.000 (2 lembar)
Demikian informasi mengenai cara tutup buku rekening KJP Plus.***

Share this article
Para siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang hendak mutasi keluar DKI Jakarta maka harus melakukan tutup buku rekening.