AYOJAKARTA.COM – Permasalahan pinjaman online atau pinjol saat ini semakin marak terjadi di kalangan masyarakat.
Tak sedikit nasabah pinjol yang juga khawatir dengan nasib mereka apabila tidak mampu melunasi utang pinjol.
Salah satu hal yang paling dikhawatirkan oleh para nasabah yang gagal bayar pinjol tersebut bagaimana jika didatangi oleh debt collector.
Kemudian bagaimana jika debt collector tersebut nekat melaporkan si nasabah yang gagal bayar ke pihak kepolisian.
Tentunya kemudian menjadi pertanyaan, apakah sebenarnya debt collector bisa melaporkan nasabah kasus kartu kredit dan pinjaman online (pinjol) ke polisi jika tidak bisa membayar cicilan?
Untuk itu, mohon simak informasi dan penjelasan yang akan disampaikan dalam artikel berikut hingga selesai untuk tahu jawabannya.
Diinformasikan oleh akun Tiktok @royshaktiofficial pada 19 Agustus 2023, jawabannya adalah pihak debt collector tidak bisa melaporkan nasabah kartu kredit maupun pinjol yang gagal bayar ke polisi.
Baca Juga: 4 Tipe Kepribadian dalam Pengelolaan Keuangan, Agar Tidak Jebol akibat Tumpukkan Hutang Pinjol
Alasannya adalah dikarenakan permasalahan utang piutang di Indonesia sendiri berlaku hukumnya perdata.
Dalam hal tersebut untuk hukum perdata yang diberlakukan pada kasus utang piutang itu sendiri tidak ada hukuman badan.
Selain itu ada juga yang namanya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 poin H yang mengatur tentang kasus utang piutang tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa polisi dilarang terlibat dalam kegiatan penagihan utang ataupun terlibat dalam melindungi orang yang punya utang.
Bahkan konsekuensinya bagi aparat yang melakukan tindakan tersebut adalah bisa dicopot dari jabatannya.
Jadi semisal Anda merupakan nasabah kartu kredit atau Pinjol yang galbay dan ditakut-takuti oleh debt collector akan dilaporkan ke pihak kepolisian tidak perlu takut.
Pasalnya justru yang bisa melaporkan tindakan debt collector tersebut adalah Anda sendiri meski status sebagai nasabah yang galbay atau gagal bayar.
Apalagi ketika Anda dianiaya oleh debt collector yang menagih, itu sudah pasti masuknya ke dalam pasal 351.
Juga ketika Anda diintimidasi oleh debt collector tersebut, yang terpenting selama buktinya lengkap Anda bisa membuat laporan ke polisi.
Bukti yang diperlukan untuk membuat laporan ke polisi seperti ada CCTV, kemudian ada saksi.
Baca Juga: Jenis Pinjol Terbaru yang Disebut Pinpri, Bunga dan Aturannya Lebih Sadis
Anda sudah sangat bisa melaporkan debt collector yang mengancam atau mengintimidasi Anda tersebut ke polisi.