AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu ke belakang pinjol sedang menjamur di kalangan masyarakat Indonesia.
Salah satu jenis pinjol terbaru yaitu Pinpri atau Pinjaman Pribadi, dengan seseorang membuka jasa peminjaman melalui media sosial miliknya.
Pinpri ini basis utamanya adalah di Twitter yang saat ini berubah menjadi X. Di sana akun dengan Avkor (Avatar Korea) menawarkan jasanya lewat aplikasi tersebut.
Akun yang menawarkan pinpri memberikan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Syarat yang mereka ajukan pun terbilang mudah, yaitu hanya foto diri beserta kartu identitas pribadi, seperti KTP, nomor WA, alamat tinggal, akun media sosial hingga data keluarga.
Tidak seperti pinjaman online pada umumnya yang menawarkan pembayaran dalam jangan waktu satu sampai enam bulan.
Baca Juga: 7 Tips Aman Meminjam Uang dari Pinjol, Perhatikan Biar Gak Gagal Bayar!
Pinpri memberikan jatuh tempo (japo) yang terbilang pedek, yaitu hanya 24 sampai 48 jam, lebih dari itu maka pengguna akan diberikan denda pembayaran per jam dengan nominal yang bervariasi.
Salah satu akun Twitter @PartaiSocmed membagikan tanggapan layar milik seseorang, yang isinya adalah salah satu jasa pinpri yang memberikan aturan sadis.
“Jahatnya lintah darat PINPRI berkedok avkor yang marak bertebaran di sosial media: 1) Bunga 35% sehari!, 2) Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya” Ujar @partaiSocmed, pukul 13.14 WIB , Selasa 29 Agustus 2023.
Hasil unggahan tersebut mendapat banyak respon dari warga Twitter, seperti
“Busettt sama aja kaya rentenir” ujar @Ernandy_M
“Mending minjem ke bank sih. Gila banget 35% sehari, itu niat minjemin apa nyekek apa matiin korban” ujar @HabibFuad.
Baca Juga: Buntut Kasus Maba UIN Raden Mas Said Surakarta Ternyata Bukan Pinjol tapi Paylater, Apa Bedanya?
Melihat dari postingan tersebut maka bisa dilihat bahwa pinpri ini memiliki beberapa resiko yang sangat tinggi.
Mulai dari:
1. Bunga yang tinggi: Rata-rata pinpri memberikan bunga diatas 20%.
2. Denda yang tinggi: Denda yang diberikan adalah perjam, tentu hal ini akan sangat membebani.
3. Cara penagihan yang kasar: tidak hanya membuat aturan yang sulit, mereka juga memberikan ancaman apabila nasabah tidak merespon dalam waktu singkat.
4. Rawan penipuan: ada banyak celah bagi peminjam dan nasabah untuk melakukan berbagai trik penipuan.

Share this article
Salah satu jenis pinjol terbaru yaitu Pinpri atau Pinjaman Pribadi, dengan seseorang membuka jasa peminjaman melalui media sosial miliknya.