Ekonomi

Cek Saldo KKS Merah Putih Kamu! Pencairan Ganda BPNT dan BLT BBM Rp1.200.000 Telah Dimulai

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 01 Mar 2025, 13:37 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

AYOJAKARTA.COM -- Di Ramadan 2025, tersebar kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di seluruh Indonesia.

Para penerima manfaat, baik yang telah menerima pencairan bantuan tahap pertama untuk alokasi Januari-Maret 2025 maupun yang masih dalam proses pencairan, akan mendapatkan tambahan bantuan yang cukup signifikan.

Bagi KPM PKH kategori tertentu, terdapat dua bantuan tambahan yang diprediksi akan mulai disalurkan pada bulan suci Ramadan.

Baca Juga: 5 Kelompok KPM Terancam Tidak Menerima PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Khawatir Anda Termasuk? Cek Sekarang!

Sementara itu, KPM BPNT murni juga berpotensi menerima satu bantuan tambahan pelengkap.

Pencairan bantuan tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat penerima manfaat, terutama dalam menyambut bulan puasa yang penuh berkah.

Pemerintah telah mempersiapkan mekanisme penyaluran bantuan tambahan ini melalui kartu KKS Merah Putih yang dimiliki oleh para penerima manfaat, sehingga proses pencairannya diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Bantuan tambahan pertama yang dapat diterima oleh KPM PKH adalah bantuan BPNT tahap pertama untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret tahun 2025.

Baca Juga: Ribuan Penerima PKH dan BPNT Terancam Tidak Menerima Bantuan Tahap 2 2025, Begini Solusinya!

Hal ini dimungkinkan karena banyak penerima PKH di berbagai daerah yang juga telah ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT sembako.

Kategori KPM PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima ganda ini akan mendapatkan bantuan tambahan BPNT senilai Rp600.000.

Perlu diketahui bahwa bantuan BPNT kini disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga nominal Rp600.000 tersebut merupakan akumulasi bantuan untuk tiga bulan pertama di tahun 2025.

Selain itu, bantuan tambahan kedua yang juga berpotensi diterima oleh KPM PKH adalah Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) tahap pertama tahun 2025.

Baca Juga: KPM Wajib Simak! Ada 4 Informasi Penting Terkait Pencairan Bansos PKH dan BPNT

BLT BBM merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga yang terdampak kenaikan harga BBM.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat akibat penyesuaian harga BBM yang berdampak pada peningkatan biaya hidup, terutama dalam hal transportasi dan kebutuhan pokok lainnya.

Berdasarkan prediksi, nominal BLT BBM tahap pertama tahun 2025 diperkirakan senilai Rp600.000, sama dengan nominal yang disalurkan pada tahun 2024.

Untuk dapat menerima BLT BBM, salah satu syarat utamanya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Terdeteksi Listrik 2.200 VA Padahal Tak Punya? Ini Solusi Agar Bantuan PKH dan BPNT Kamu Cair Kembali

Mengingat para penerima PKH dan BPNT sudah pasti tercatat dalam database DTKS, maka mereka memenuhi persyaratan dasar untuk dapat menerima bantuan BLT BBM.

Dengan demikian, bagi KPM PKH yang juga menerima BPNT, total bantuan tambahan yang berpotensi diterima mencapai Rp1.200.000, yang terdiri dari Rp600.000 bantuan BPNT tahap pertama dan Rp600.000 dari BLT BBM tahap pertama.

Nominal tersebut tentunya menjadi tambahan yang sangat berarti bagi para penerima manfaat, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Waspada! Nasib Bantuan Tahap 2 Bergantung pada Data DTSEN, Siapa Bertahan dan Tersingkir?

Penyaluran bantuan tambahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

Sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan ekonomi.

Para KPM PKH dan BPNT diharapkan dapat memantau informasi resmi terkait jadwal pasti pencairan bantuan-bantuan tambahan tersebut melalui kanal-kanal resmi pemerintah atau petugas pendamping PKH di wilayah masing-masing.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil