AYOJAKARTA.COM -- Kabar menggembirakan bagi para penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang bantuan tahap pertama 2025 tidak cair karena terdeteksi memiliki daya listrik 2.200 VA atau lebih.
Berdasarkan koordinasi intensif antara Dinas Sosial, pendamping bantuan sosial, dan pihak PLN di beberapa daerah.
Seperti Kabupaten Banyuwangi, kini telah tersedia solusi pemutakhiran data bagi mereka yang sebenarnya tidak pernah mendaftar atau memiliki daya listrik sebesar itu.
Permasalahan ini muncul karena adanya integrasi data secara meluas yang menggabungkan Data Registrasi Sosial Ekonomi, Dukcapil, dan data dari BPS untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Sistem secara otomatis mendeteksi kepemilikan listrik 2.200 VA ke atas berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Yang kemudian menyebabkan bantuan tidak cair karena penerima dianggap sudah sejahtera atau mampu.
Namun, banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa penerima bantuan yang terdata memiliki daya listrik tinggi ternyata tidak pernah memasang daya sebesar itu.
Baca Juga: 6 Bansos Cair Menjelang Ramadan 2025, Nomor 3 Wajib Dipatuhi agar PKH dan BPNT Tidak Dibatalkan
Atau mungkin pernah mendaftar tetapi kemudian telah menurunkan (downgrade) dayanya menjadi 900 VA atau 1.300 VA.
Pemutakhiran data kini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor PLN setempat untuk memperbarui data sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data penerima bantuan sosial melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang merupakan penyempurnaan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
DTSEN telah menggabungkan berbagai data seperti data penerima bantuan sosial, data pendidikan, data sosial ekonomi, dan data dari Badan Pusat Statistik menjadi satu kesatuan yang komprehensif.
Integrasi data ini memungkinkan pemerintah untuk mendeteksi semua aset yang dimiliki penerima bantuan berdasarkan NIK secara lebih akurat.
Penting untuk dicatat bahwa pada penyaluran bantuan tahap pertama tahun 2025 ini, data penyaluran masih menggunakan acuan DTKS.
Sehingga beberapa usulan yang diajukan pada akhir tahun 2024 mungkin belum terakomodasi.
Namun, pada penyaluran tahap kedua, data DTSEN akan diimplementasikan secara penuh.
Selain itu, pada bulan Maret 2025.
Direncanakan akan ada petugas yang melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi penerima bantuan apakah masih layak atau tidak menerima bantuan.
Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial semakin tepat sasaran.
Perlu dipahami bahwa status kemiskinan bersifat dinamis dan fleksibel, sehingga pemutakhiran data perlu dilakukan secara terus-menerus.
Baca Juga: DTKS Resmi Diganti DTSEN, Begini Nasib KPM PKH-BPNT di Tahap 2 Nanti
Bagi penerima bantuan sosial yang menghadapi kendala terkait daya listrik 2.200 VA, disarankan untuk segera mencoba solusi pemutakhiran data yang telah dijelaskan.
Namun, perlu diingat bahwa jika keluarga tersebut memang secara faktual memiliki daya listrik di atas 2.200 VA.
Mereka harus menerima kenyataan bahwa sistem tidak memperbolehkan penerima bantuan sosial memiliki daya listrik sebesar itu karena dianggap sudah sejahtera atau mampu secara ekonomi.***

Share this article
kabar gembira bagi KPM PKH dan BPNT yang bantuan tahap pertama 2025 tidak cair karena terdeteksi memiliki daya listrik 2.200 VA atau lebih.