Ekonomi

5 Kelompok KPM Terancam Tidak Menerima PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Khawatir Anda Termasuk? Cek Sekarang!

Oleh: Fina Salsabila Aura Sabtu 01 Mar 2025, 12:03 WIB
Dalam ketentuan baru Kementerian Sosial ada beberapa kategori KPM yang berpotensi kehilangan bantuan PKH dan BPNT di tahap 2 tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam ketentuan baru Kementerian Sosial ada beberapa kategori KPM yang berpotensi kehilangan bantuan PKH dan BPNT di tahap 2 tahun 2025.

Sebagai informasi, Kementerian Sosial Indonesia telah resmi mengimplementasikan perubahan signifikan dalam sistem penyaluran bantuan sosial.

Dengan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) sebagai acuan data baru di tahun 2025.

Baca Juga: Janji Tanpa PHK Gagal Ditepati Sritex! Ribuan Karyawan Terdampak, Bagaimana Nasibnya?

Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), terutama pada pencairan tahap kedua.

Transisi ini bertujuan meningkatkan keakuratan dan validasi data penerima bantuan.

Namun mengakibatkan beberapa golongan KPM tertentu berisiko tidak lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun 2025 meskipun sebelumnya terdaftar sebagai penerima.

Kelompok tersebut meliputi:

1. KPM lama yang tidak tercatat dalam database DTSE terbaru;

Baca Juga: Ribuan Penerima PKH dan BPNT Terancam Tidak Menerima Bantuan Tahap 2 2025, Begini Solusinya!

2. KPM yang tersingkirkan akibat penambahan penerima baru dengan prioritas lebih tinggi;

3. Keluarga penerima manfaat yang telah dinyatakan mandiri secara ekonomi (graduasi);

4. KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH seperti anak yang telah menyelesaikan pendidikan; serta

5. KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan dalam pemutakhiran data bulanan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Penerapan DTSE sebagai pengganti DTKS merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.

Melalui sistem baru ini, data setiap KPM akan dirombak secara menyeluruh sehingga status penerima bantuan yang lama tidak otomatis terbawa ke dalam database baru.

Pembaruan data ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan! Bansos Beras 30 Kg Siap CAIR, KPM Diimbau Lakukan Hal Ini

Sesuai dengan tujuan utama program bantuan sosial yaitu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun perubahan ini mungkin menimbulkan kekhawatiran di kalangan penerima bantuan yang sudah ada.

Namun diharapkan dapat mewujudkan sistem penyaluran bantuan yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran dalam jangka panjang.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil