AYOJAKARTA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya.
PHK ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung pada Desember 2024.
Padahal sebelumnya, para karyawan Sritex dijanjikan tidak akan ada PHK meski perusahaan mengalami kebangkrutan.
Pada 26 Februari 2025, ribuan karyawan anak perusahaan Sritex mulai menerima surat pemberitahuan PHK.
Baca Juga: Niat Mandi Keramas Sebelum Puasa Ramadhan untuk Laki-Laki dan Perempuan
Ketua Serikat Pekerja Sritex, Widada, menyatakan bahwa sekitar 6.600 karyawan telah mengisi formulir PHK, dan jumlah total karyawan yang terdampak mencapai 10.665 orang.
Koordinator Serikat Buruh PT Sritex, Slamet Kaswanto, masih berharap perusahaan bisa kembali beroperasi dengan investor baru.
"Kami menilai perusahaan ini masih bisa berjalan dan berproduksi lagi. Kami berharap pemerintah terus mendorong upaya ini agar kami tidak kehilangan pekerjaan dan penghasilan," ujarnya dikutip dari YouTube METRO TV pada Jumat (28/2).
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang saat ini berada di Solo, memastikan bahwa proses PHK berjalan dan negara akan membela hak-hak buruh.
Termasuk pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Meski demikian, ia juga menyinggung adanya "tangan setan" yang diduga ikut bermain dalam kepailitan Sritex.
Baca Juga: Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Tenang, Ini Link Alternatif untuk Cek NRG PPG Guru Tertentu 2024
Dengan angka PHK yang terus meningkat, nasib ribuan buruh Sritex kini berada di tangan kurator dan pemerintah.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah ada harapan bagi para karyawan untuk tetap mendapatkan pekerjaan mereka kembali?***
Share this article
Padahal sebelumnya, karyawan Sritex dijanjikan tidak akan ada PHK meski perusahaan mengalami kebangkrutan.