AYOJAKARTA.COM -- Per Kamis, 20 Februari 2025, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 masih terus berlangsung bertahap di berbagai bank penyalur.
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama, proses pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di semua bank penyalur yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri dengan tingkat penyaluran yang sudah hampir merata.
Status pencairan dapat diverifikasi melalui sistem SIKSNG, di mana jika status tercatat SI (Status Instruction).
Baca Juga: Rp600.000 Cair! Penerima PKH dan BPNT Murni di Daerah Ini Mulai Terima Bantuan
Artinya bank penyalur sedang melakukan proses transfer ke rekening penerima bantuan masing-masing.
Situasi serupa juga terjadi untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 yang terus dicairkan khususnya untuk pemegang KKS bank BNI, BSI, dan Mandiri.
Namun, terdapat perbedaan untuk pemegang KKS bank BRI dimana hingga pembaruan informasi ini, belum ada konfirmasi resmi tentang pencairan bantuan BPNT.
Meskipun status di SIKSNG sudah menunjukkan SI, yang mengindikasikan bahwa pencairan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ada 3 Bansos Tambahan Untuk KPM PKH dan BPNT, Ada Bantuan Tunai dan Kesehatan
Meskipun proses pencairan sudah berlangsung, masih terdapat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan PKH maupun BPNT hingga saat ini.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab belum cairnya bantuan tersebut.
Penyebab pertama adalah sifat pencairan bantuan yang dilakukan secara bertahap dan tidak serentak, sehingga meskipun status di SIKS-NG sudah menunjukkan SI.
Proses transfer ke rekening penerima membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung pada volume transaksi dan kebijakan internal masing-masing bank penyalur.
Faktor kedua yang mungkin menjadi penyebab adalah status di SIKS-NG yang belum berubah menjadi SI.
Yang berarti belum ada instruksi transfer dari pusat ke bank penyalur, sehingga solusi terbaik adalah menunggu hingga status berubah dan proses transferring dimulai.
Dalam hal ini, penerima manfaat dianjurkan untuk secara berkala memeriksa saldo rekening KKS mereka, baik melalui ATM terdekat maupun layanan perbankan lainnya.
Faktor ketiga yang bisa menjadi penyebab tidak cairnya bantuan adalah adanya perubahan status kelayakan penerima bantuan.
Baca Juga: Bank BRI dan BNI Mulai Salurkan PKH Capai Rp1,1 Juta, BPNT Rp600 Ribu di Tahap 1 2025
Beberapa KPM mungkin sudah tidak dipertimbangkan sebagai penerima yang layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, baik itu PKH maupun BPNT.
Ketika diperiksa melalui SIKS-NG, status tersebut biasanya ditandai dengan keterangan seperti DTKS nonaktif, keluarga PPH, atau penerima gaji di atas UMP/UMR.
Hal ini dapat terjadi jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang bekerja sebagai TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil, atau memiliki penghasilan yang dianggap telah mencukupi kebutuhan dasar berdasarkan standar yang ditetapkan.
Dalam kasus seperti ini, bantuan tidak akan dicairkan lagi karena penerima dianggap sudah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga yang memerlukan bantuan sosial.
Proses evaluasi kelayakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan.***