Ekonomi

KJP Mei 2023 Belum Cair sampai Hari Ini? Berikut Penyebab dan yang Harus Dilakukan

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Selasa 16 Mei 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi KJP bulan Mei 2023 belum cair.

AYOJAKARTA.COM -- Banyak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta saat ini merasa bingung dan khawatir karena mereka belum menerima dana tahap pertama untuk bulan Mei 2023.

Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri telah memberikan penjelasan terkait penundaan pencairan KJP Mei 2023.

Menurut pernyataan resmi dari Disdik di Twitter, penundaan tersebut dikarenakan sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama 2023.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Tidak Kunjung Cair, Warga Harap Bersabar!

"Selamat siang, sedang melakukan analis calon penerima KJP Plus & KJMU tahap pertama 2023," ungkap akun @upt_p4op, dikutip AyoJakarta.com pada Selasa, 16 Mei 2023.

Setelah selesai melakukan ketetapan sasaran KJP Plus dan KJMU tahap pertama 2023, akan ditetapkan oleh keputusan Gubernur.

KJP merupakan program bantuan sosial dari Dinas Pendidikan (Disdik) yang ditujukan untuk membantu pelajar memenuhi kebutuhan sekolah.

Program ini membiayai pendidikan para penerima KJP Plus mulai dari SMA/SMK hingga tamat dengan menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Daftar KJP Plus Semakin Susah? Ini Tahapan yang Harus Dilewati Calon Penerima Bantuan Biaya Sekolah

KJP juga merupakan program strategis pemerintah yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Besaran dana KJP Plus yang diberikan berbeda-beda untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Siswa SD akan menerima dana sebesar Rp250 ribu dengan tambahan SPP sebesar Rp130 ribu.

Siswa SMP akan menerima dana sebesar Rp300 ribu dengan tambahan SPP Rp170 ribu. Siswa SMA akan menerima dana sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp290 ribu.

Sedangkan siswa SMK akan menerima dana sebesar Rp450 ribu dan tambahan SPP sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Terungkap! Sebab KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 Gagal Cair, Patuhi Larangan Ini atau Namamu Akan Dicoret

Agar dapat memperoleh KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain harus terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Serta adapun syarat lainnya merupakan warga DKI Jakarta dengan domisili di DKI Jakarta, yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang sah.

Menurut informasi dari Disdik, pencairan dana KJP Plus Mei 2023 akan dilakukan setelah data siswa penerima baru ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Oleh karena itu, para siswa dan orang tua diimbau untuk bersabar menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2023 Kapan Cair? Sudah Lama Menunggu, Ternyata Ini Jawabannya!

Disdik juga mengharapkan para penerima KJP Plus Mei 2023 dapat memperoleh informasi terbaru melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta, agar para penerima KJP Plus Mei 2023 dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan terpercaya.***

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Tedi Rukmana