Ekonomi

TERKUAK! Alasan Pencairan KJP Plus Bulan Mei 2023 Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Oleh: Admin Rabu 10 Mei 2023, 17:58 WIB
Pencairan dana KJP Plus Mei 2023 ditunda

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini akan dibahas alasan mengapa pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 hingga kini belum disalurkan. 

Sebagaimana diketahui, KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Program ini bisa dibilang sebagai bantuan biaya sekolah SD hingga tamat SMA/SMK.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Akan Cair Pada Bulan Mei 2023, Cek Kriteria dan Prosedur Mutlak Dapatkan Manfaat KJP Plus

Tentunya, para siswa-siswi yang mendapat bantuan KJP Plus ini selalu menanti setiap bulan untuk pencairan dananya. 

Namun, diketahui pencairan KJP Plus bulan Mei 2023 ini justru mengalami keterlambatan.

Terkait hal ini, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun tak tinggal diam.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Bulan Mei 2023, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui media sosial mengungkap alasan bantuan KJP Plus bulan Mei 2023 belum dicairkan alias ditunda.

Hingga kini, dana yang seharusnya sudah cair masih menunggu kabar terbaru kapan akan disalukan.

Biasanya, dana KJP Plus ini selalu cair di awal bulan.

Baca Juga: KJP Plus Mei 2023 Sudah Cair? Ini Langkah Cek Saldo di Rekening

Sehingga keterlambatan pencairan KJP Plus ini membuat banya masyarakat bertanya-tanya.

Sebab dana tersebut memang sangat diperlukan untuk biaya sekolah.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @disdikdki, admin Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi penjelasan terkait penundaan pencairan KJP Plus bulan Mei 2023.

Baca Juga: TEGAS! Gubernur DKI Jakarta Akan Cabut KJP Plus Bagi Pelajar Perokok, Netizen: Setuju, yang Tawuran Juga Pak!

Dalam kolom komentar tersebut, Disdik DKI Jakarta mengatakan bahwa dana KJP Plus bisa dicairkan setelah ada Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus Mei 2023 disahkan.

"Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur," tulis akun Instagram @disdikdki.

"Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan," tambah penjelasan tersebut.

Baca Juga: Sudah Bulan Mei 2023, Cek Penerima KJP Plus yang Disyaratkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Sebagai informasi pencairan dana KJP Plus ini akan dilakukan melalui Bank DKI.

Masyarakat pun diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan dana KJP Plus bulan Mei 2023.

Berikut rincian dana yang diterima oleh penerima KJP Plus:

Baca Juga: Beruntung! Anak Sopir Jaklingko Bisa Dapat Bantuan Uang KJP Plus yang Cair Setiap Bulan, Ini Syaratnya

SD/MI: Rp250.000

SMP/MTs: Rp300.000

SMA/MA: Rp420.000

SMK: Rp450.000

PKBM: Rp300.000.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris