AYOJAKARTA.COM – Banyak pertanyaan terkait dengan kapan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 ini.
Terkait dengan pertanyaan kapan dibukanya CPNS, pemerintah sebelumnya telah memastikan bahwa di tahun 2023 ini akan membuka pendaftaran CPNS.
Rekrutmen CPNS 2023 tak akan lama lagi digelar oleh pemerintah, bahkan prediksinya akan dibuka sekitar pertengahan tahun ini.
Sehingga, kemungkinan besar dibuka pada bulan Juni ataupun Juli 2023. Hal tersebut mengacu pada tahapan perekrutan PPPK 2022 yang saat ini dalam taha menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Baca Juga: Daftar Formasi yang Jadi Prioritas dalam Seleksi CPNS 2023, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!
Normalnya proses tahapan seleksi PPPK 2022 dirancang keluar pada bulan Juni 2023 sehingga kemungkinan besar pendaftaran CPNS dibuka setelah seleksi PPPK kelar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini rekrutmen CASN atau CPNS akan dibuka untuk formasi umum.
Selain kapan dibukanya CPNS, yang tak kalah penting adalah informasi seputar nilai ambang batas agar nantinya bisa memperkirakan lolos tidaknya pada SKD dan SKB CPNS.
SKD itu sendiri merupakan Seleksi Kemampuan Dasar, sedangkan SKB merupakan Seleksi Kemampuan Bidang yang mana lanjutan dari tahapan SKD.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka Bulan Juni 2023, Berikut Cara Pendaftarannya!
Agar bisa lolos ke tahap SKB, maka pelamar harus terlebih dahulu mencapai nilai ambang batas dan melebihi untuk bisa lolos SKD.
Terkait dengan ambang batas atau passing grade, secara resmi pemerintah sejauh ini belum memutuskan berapa passing grade untuk pelaksanaan tes CPNS 2023.
Akan tetapi sebagai gambaran dalam SKD nantinya ada tiga jenis tes yang diujikan yaitu berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Hal ini diujikan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar dari PNS.
Baca Juga: Juni Bulan Depan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Simak Rincian Jadwal Lengkapnya di Sini!
Ketiga tes dalam tahapan seleksi SKD tersebut harus dicapai oleh pelamar dengan nilai ambang yang harus memenuhi agar nantinya diseleksi kembali.
Lantas berapakah nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh pelamar agar lolos SKD CPNS 2023?
Berikut perkiraan nilai ambang batas yang harus dicapai pelamar agar lolos SKD CPNS seperti dikutip AyoJakarta.com melalui Instagram @cpns.asn pada Sabtu, 6 Mei 2023.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah soal 30
- Nilai ambang batas 65
- Jawab dengan benar bobot nilai 5, salah dan tidak menjawab bobot nilai 0
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Jumlah soal 35
- Nilai ambang batas 80
- Jawab dengan benar bobot nilai 5, salah dan tidak menjawab bobot nilai 0
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah soal 45
- Nilai ambang batas 166
- Bobot jawaban paling tinggi 5, paling rendah 1, dan tidak menjawab 0
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Berapa Kuota dan Jurusan Apa Saja? Cek di Sini!
Bagi peserta dengan nilai memenuhi passing grade maka kemudian dilakukan perangkingan yang digunakan untuk memperebutkan kuota formasi CPNS.
Apabila dalam satu formasi hanya ada satu kuota, maka nantinya yang berhak lolos dan mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB adalah nilai pertama hingga ketiga.
Jika dalam satu formasi tidak memenuhi jumlah 3 peserta yang memenuhi passing grade, maka nantinya hanya peserta yang memenuhi passing grade saja yang akan mengikuti SKB.
Dalam SKB nilai tertinggi lah yang nantinya akan dinyatakan lulus menjadi CPNS. Adapun dasar soal SKB yakni Surat Menpan-RB B/1625/M.SM.01.00/2021.***