AYOJAKARTA.COM - Terdapat beberapa formasi CPNS 2023 yang dikabarkan menjadi prioritas pada seleksi tahun ini.
Pendataan formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan sudah dimulai sejak bulan April.
Meski begitu, jadwal resmi terkait rekrutmen penerimaan CPNS 2023 masih belum dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Baca Juga: Update Kartu Prakerja! Segera Daftar Pelatihan Jika Tidak Ingin Saldo Hangus, Begini Caranya
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai lebih cepat.
Selain itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga pastikan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkapnya dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka Bulan Juni 2023, Berikut Cara Pendaftarannya!
Pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK guna mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan/medis dan tenaga teknis lainnya.
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan prioritas oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2023.
Prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu.
Baca Juga: Juni Bulan Depan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Simak Rincian Jadwal Lengkapnya di Sini!
Agar negara bisa cepat beradaptasi dan tidak tertinggal zaman, ada sejumlah talenta digital yang dikhususkan pada CPNS 2023.
Mengingat dunia digital yang terus berkembang, maka perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintah.
Di lain sisi, pemerintah juga mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak akan transformasi digital.
Baca Juga: INFO PENTING! 8 Instansi Ini Buka Lowongan CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Apa Saja?
Seleksi CPNS 2023 hanya dapat diikuti setelah peserta memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Berapa Kuota dan Jurusan Apa Saja? Cek di Sini!
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.
7. Tidak menjadi anggota/penerus Parpol atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Ternyata Ada Formasi CPNS 2023 yang Menjadi Prioritas, Apa Saja? Simak Informasinya di Sini
Peserta juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, yaitu:
1. Scan KTP
2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm empat lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi transkrip nilai dan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir
4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT
Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Pemerintah Putuskan Ketika Lolos Seleksi CPNS 2023
5. Scan KK
6. Scan surat lamaran yang sudah ditandatangani
7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani
Itulah informasi mengenai formasi dan beberapa hal yang bisa kamu persiapkan untuk menghadapi seleksi CPNS 2023.***

Share this article
Berikut ini daftar formasi yang menjadi prioritas dalam seleksi CPNS 2023, apa sajakah? Pelamar wajib tahu!