Ekonomi

Intip Gaji PPPK 2023 Serta Keuntungan yang Didapatkan, Minat Daftar?

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 05 Mei 2023, 13:05 WIB
Ilusrasi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya sama seperti ASN.

AYOJAKARTA.COM — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pekerjaan yang kerap kali diincar banyak orang demi masa depan yang terjamin.

Dalam hal ini, PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya sama seperti ASN. 

Berikut gaji PPPK yang sudah dirangkum AyoJakarta.com melalui laman Instagram @studicpns.id:

Baca Juga: Aturan Kelulusan PPPK Diubah? Peluang Honorer Jadi ASN PPPK Makin Mulus, MenPAN RB Minta BKN Kaji Ulang Ini...

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Guru Honorer Siap Jadi PPPK 2023? Ini Kata Puan Maharani!

Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diterima PPPK Guru dan Non Guru 2023 yakni sebagai berikut:

Tunjangan Keluarga 

Tunjangan Pangan 

Tunjangan Jabatan Struktural 

Tunjangan Jabatan Fungsional 

Tunjangan Lainnya

***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana